Perihal PAW Partai Golkar Dapil 6 Kabupaten Bandung, AMPI Sebut KPU Sudah Khatam Tupoksi

- 29 Januari 2022, 22:00 WIB
Ketua AMPI Kabupaten Bandung, Nandang Sucita
Ketua AMPI Kabupaten Bandung, Nandang Sucita /Dok. Ampi Kabupaten Bandung

JURNAL SOREANG - Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung perihal Pergantian Antar Waktu (PAW) diapresiasi oleh AMPI.

Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Bandung, Nandang Sucita mengapresiasi Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengenai pernyataan Pergantian Antar Waktu Partai Golkar Dapil 6 Kabupaten Bandung.

Menurutnya, KPU jelas sudah khatam dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Bandar Lampung dan Sekitarnya, Minggu 30 Januari 2022

"Betul sekali, KPU ini tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun mengenai siapa pengganti PAW Partai Golkar tersebut," ungkap Nandang kepada Jurnal Soreang saat dihubungi, Sabtu 29 Januari 2022.

Menurutnya, apa yang disampaikan KPU tentunya berdasarkan atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jikalau KPU tidak konsisten terhadap payung hukumnya, hal tersebut dapat menjadi infeksi yang merusak ke berbagai aspek," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Bandar Lampung dan Sekitarnya, Minggu 30 Januari 2022

"Rakyat pasti akan terus mendukung KPU," sambungnya.

Terkait sikap AMPI mengenai PAW, Abah Korun, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa AMPI sudah mendorong Partai Golkar untuk menentukan sikap.

"Sudah. AMPI sudah menyampaikan Surat Pleno kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung dan Ketua DPW Partai Golkar Jawa Barat," pungkasnya.

Baca Juga: Andalkan Para Pemain yang Perkuat Klub-Klub Eropa, Jepang Bertekad Lolos ke Piala Dunia untuk Ketujuh Kalinya

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, perihal PAW Anggota DPRD dari Partai Golkar Dapil 6 Kabupaten Bandung, 'Bolanya' ada di tangan Partai yang bersangkutan.

"Terkait hal ini, bolanya ada di Partai Golkar. Karena dalam aturan sangat jelas, dimana partai tersebut harus membuat surat pernyataan, jika ada anggotanya yang akan di PAW tersebut," papar Agus kepada Jurnal Soreang, Jumat 28 Januari 2022. ***

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x