Hasilkan 1.268 Ton Sampah Per Hari, Kadis LH Kabupaten Bandung Sebut Pengangkutan Terkendala Armada

- 25 Januari 2022, 17:58 WIB
Tumpukan Sampah yang terletak di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 25 Januari 2022
Tumpukan Sampah yang terletak di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa 25 Januari 2022 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Setiap harinya, masyarakat Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menghasilkan sampah sekitar 1.268 ton. Ribuan ton sampah yang dihasilkan dari masyarakat tersebut, dalam per harinya, hanya bisa terangkut sebanyak 300 ton.

"Artinya, sekitar 23 persen yang baru tertangani karena faktor terkendala armada," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah dalam keterangannya, Selasa 25 Januari 2022.

Penghitungan produksi sampah per hari itu mengacu pada kebijakan strategi daerah yang tertuang dalam Perbup Bandung Nomor 68 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga bahwa potensi per orang buang sampah antara 0,35 kilogram per hari.

Baca Juga: 6 Pelatih Timnas ini Dipecat Sebelum Pergelaran Piala Dunia, Apa Penyebabnya? Simak penjelasannya

Asep menjelaskan, dari jumlah penduduk Kabupaten Bandung sekitar 3,6 juta jiwa, armada pengangkut sampah yang idealnya sekitar 750 unit, saat ini hanya tersedia 109 unit.

Selain keterbatasan armada, lanjut Asep, 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung ini dilayani oleh 4 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pengelolaan sampah yang masing-masing melayani 7 sampai dengan 8 kecamatan.

“Kita memang terkendala armada. Jadi setiap harinya 109 armada hanya bisa mengangkut sampah 280 sampai dengan 300 ton per hari," ujarnya.

Baca Juga: Georgina Bocorkan Rahasia Rasanya Jadi Pacar Ronaldo, Pesepakbola Terkenal di Dunia: Mimpi Saya Jadi Kenyataan

"Bukan itu saja. Kondisi TPA Sarimukti yang sudah overload mengakibatkan antrian panjang truk pengangkutan sampah dari masyarakat se-Bandung Raya,” sambungnya.

Menurutnya, penghitungan produksi sampah per hari itu mengacu ke Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Potensi per orang buang sampah antara 0,8 sampai 0,7 kilogram per hari.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x