Sementara itu, sambungnya, mengenai tumpukan sampah di Pasar Sehat Cileunyi, pihaknya tengah melakukan koordinasi mengenai pengangkutan dan giat opsih yang bekerjasama dengan pengelola pasar.
Pengelolaan sampah di daerah tersebut, papar Asep, ditangani oleh UPTD pengelolaan sampah Rancaekek dengan cakupan pelayanan 7 kecamatan yakni Nagreg, Cileunyi, Cilengkrang, Cimenyan, Rancaekek, Cicalengka, dan Cikancung.
Pengangkutan di wilayah tersebut, ujarnya, dilakukan oleh 24 armada truk berkapasitas 6 kubik, yang diakui bahwa pengangkutan di 7 wilayah tersebut sering terhambat.
“Selain jarak TPS ke TPA Sarimukti cukup jauh, seminggu kami hanya bisa melakukan 4 kali penarikan sampah untuk 7 wilayah tersebut secara berkala. Saya pastikan petugas akan melakukan pengangkutan dan opsih setelah koordinasi dengan pengelola pasar,” bebernya.
Baca Juga: Mengenal Berbagai Penghargaan di Turnamen Piala Dunia, Apa Saja? Simak Daftar dan Sejarahnya
Lebih lanjut Asep mengatakan, sebagai upaya mengurangi sampah, pemerintah telah berkali-kali mengeluarkan program edukasi dan sosialisasi mengenai pengelolaan sampah.
Dilanjutkannya, hal tersebut sesuai dengan amanat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Pasal 12, bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
“Sampah ini tanggungjawab kita bersama, bukan pemerintah saja. Maka saya harap dengan kondisi saat ini, kesadaran bersama harus bangkit dan mengakar menjadi budaya sadar sampah hingga anak cucu,” harapnya.