Izin Pontren Resmi Dicabut, Forkopimcam Ciparay Bandung Fokus Rehabilitasi Korban Pencabulan

- 16 Januari 2022, 21:28 WIB
Camat Ciparay Kabupaten Bandung, Gugum Gumilar saat memberikan keterangan pers.
Camat Ciparay Kabupaten Bandung, Gugum Gumilar saat memberikan keterangan pers. /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Buntut dari kasus pencabulan terhadap 3 orang santri, Kementerian Agama Kabupaten Bandung resmi mencabut izin operasional pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung itu.

Hal tersebut disampaikan Camat Ciparay, Gugum Gumilar dalam keterangannya saat dihubungi Jurnal Soreang, Minggu 16 Januari 2022.

Terkait kasus ini, Gugum Gumilar menyampaikan rasa prihatin atas kejadian yang mencoreng nama baik Kecamatan Ciparay tersebut.

Baca Juga: Diterjang Azab Kota Maksiat Pompeii, Adakah yang Selamat?

Gugum menyebut, Forkopimcam bersama pemerintah desa bergerak cepat turun ke lokasi dan menutup TKP.

Terkait dengan korban yang untuk sementara ini berjumlah 3 orang, pihaknya juga sudah melakukan penanganan lebih lanjut.

"Para korban sudah kami titipkan ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak di DP2KBP3A", ujar Gugum dalam keterangannya kepada Jurnal Soreang saat dihubungi, Minggu 16 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat untuk Makassar dan Sekitarnya, Senin 17 Januari 2022

Sebagai informasi, pihaknya tidak melakukan komunikas langsung dengan Polresta Bandung terkait kasus ini. "Namun, kami berkomunikasi dengan Satgas PPA Kabupaten Bandung," sambungnya.

Terkait kemungkinan bertambahnya jumlah korban pencabulan, ia membeberkan bahwa berdasarkan informasi dari Satgas PPA Kecamatan Ciparay yang berada di bawah naungan UPT P5A, sampai saat ini belum ada perkembangan lagi.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x