JURNAL SOREANG - Terduga pelaku pencabulan terhadap tiga santriwati di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, sudah ditetapkan jadi tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka H (38) yang juga merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Saat ini tersangka pencabulan terhadap tiga santriwati tersebut, resmi jadi penghuni baru sel tahanan Mapolresta Bandung.
Baca Juga: Jelang Penutupan Transfer Pemain, Persela Pinjamkan Pemain Asingnya ke Persiraja
Dalam melakukan aksi bejadnya, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan dalih mengisi tenaga dalam kepada para korbannya.
Saat digiring petugas untuk dihadirkan dalam ekpose kasus pencabulan, tersangka H mengenakan baju tahanan dengan nomor 38 dengan raut wajah sedih.
Pantauan Jurnal Soreang di lapangan, tersangka H dengan kepala plontosnya terlihat menunduk dan meneteskan air mata.
Baca Juga: RANS Cilegon FC Berniat Datangkan Mesut Ozil dan Luis Milla, Persib Bandung Lewat!
Saat dikonfirmasi wartawan, tersangka H mengakui segala perbuatannya dan menyesal serta meminta permohonan maaf kepada korban.
"Saya sangat menyesal sekali. Kepada orang tua korban, saya minta maaf yang sebesar-besarnya," ucap tersangka dalam keterangannya, Senin 10 Januari 2022.
Editor: Yusup Supriatna