Ingat! Jangan Buang Sampah Jika Warga Kabupaten Bandung Tak Mau Dikenai Denda Rp5 Juta

- 3 Januari 2022, 11:56 WIB
Oknum warga tertangkap basah sedang membuang sampah di Jalan Raya Ciwidey-Rancabali, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung.
Oknum warga tertangkap basah sedang membuang sampah di Jalan Raya Ciwidey-Rancabali, Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Tangkapan layar

JURNAL SOREANG – Sanksi hukum berupa denda sebesar Rp5 juta akan dikenakan kepada warga Kabupaten Bandung yang membuang sampah ke sembarang tempat, seperti ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar.

Perda No. 15 Tahun 2019 memuat sanksi hukum berupa denda Rp5 juta bagi warga Kabupaten Bandung yang membuang sampah ke TPS liar, atau ke sembarang tempat.

Karena itu, tentu saja lebih baik warga Kabupaten Bandung tidak membuang sampah ke sembarang tempat daripada dihukum denda Rp5 juta.

Baca Juga: Tangani Sendiri! Warga Kabupaten Bandung Jangan Tunggu Pengangkutan Sampah, Ini Penjelasan Pemerintah

“Jangan sampai rumah sendiri dibersihkan, tapi halaman orang lain dikotori,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bandung, Yula Zulkarnaen, kepada Jurnal Soreang, Minggu, 2 Januari 2022.

Amanat undang-undang nomor 18 tahun 2008 pasal 8, katanya, setiap orang wajib menangani mengurangi sampah yang dihasilkannya secara berwawasan lingkungan.

Jika amanat undang-undang tersebut tidak diindahkan warga, maka sanksi membuang sampah ke sembarang tempat diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2019.

“Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang pengelolaan sampah kita tunggu yang baru karena sudah direvisi. Di dalam Perda yang baru ini diatur lebih rinci, bahkan nanti bakal keluar peraturan Bupati yang jauh lebih detil,” tutur Yula.

Baca Juga: Resmi! Bek Muda Persib Bandung, Indra Mustafa Gabung Borneo FC, Berikut Fakta Lengkapnya

Namun, pihaknya menyadari bahwa tanpa dukungan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, rasanya pemerintah daerah takkan mampu, karena Perda tidak akan mampu menjangkau sampai pelosok-pelosok.

“Sehingga pemerintah desa wajib membuat peraturan desa, bahkan peraturan RT dan RW tentang bagaimana pengelolaan sampah,” ujarnya.

Yula mengakui bahwa penegakan hukum berupa sanksi denda Rp5 juta bagi warga yang melanggar, masih terkendala.

Faktanya, dalam beberapa kali melakukan tipiring, si pelanggar tidak dijatuhi hukuman denda Rp5juta.

Baca Juga: Ini Serius! Warga Kabupaten Bandung yang Buang Sampah akan Didenda Rp5 Juta

Urusannya selesai hanya dengan Rp50.000, hal tersebut terjadi berdasarkan keputusan hakim. Maka, Yula berharap, ke depan penegakan hukum harus lebih masif.

“Karena ketika sanksi tidak ditegakkan orang akan seenaknya,” ucapnya.

Namun, Yula lebih berharap, semakin hari masyarakat Kabupaten Bandung makin sadar bahwa ukuran kebersihan lingkungan itu bukan hanya untuk diri sendiri, tapi juga untuk umum.

Melihat adanya TPS liar itu, Yula merasa capek. Betapa tidak, setiap pagi sampah yang menumpuk di TPS liar itu diangkut petugas, tapi sorenya sampah sudah menumpuk lagi.

Baca Juga: Hai Warga Kabupaten Bandung, Mulai Sekarang Tangani Sampah di Rumah Sendiri, Ini Penjelasan Pemerintah

Itulah fakta dari budaya perilaku masyarakat yang belum sadar terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.

“Kita juga sadar bahwa masih banyak masyarakat yang tidak sadar akan kewajibannya, walaupun jauh lebih banyak masyarakat Kabupaten Bandung yang sadar akan kebersihan lingkungannya. Kita sudah punya beberapa RW yang patut dibanggakan bukan hanya level kabupaten, level provinsi,” tutur Yula.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah