Ini Serius! Warga Kabupaten Bandung yang Buang Sampah akan Didenda Rp5 Juta

- 3 Januari 2022, 11:45 WIB
Salah satu tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sepanjang bahu Jalan Raya Gading Tutuka, Kabupaten Bandung. Bisa jadi akibat pengangkutan sampah yang tidak teratur terhadap rumah-rumah warga.
Salah satu tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sepanjang bahu Jalan Raya Gading Tutuka, Kabupaten Bandung. Bisa jadi akibat pengangkutan sampah yang tidak teratur terhadap rumah-rumah warga. /Rakhmat Margajaya /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG – Warga Kabupaten Bandung yang membuang sampah ke sembarang tempat, seperti ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar, akan menerima sanksi hukum berupa denda sebesar Rp5 juta.

Sanksi hukum berupa denda Rp5 juta bagi warga Kabupaten Bandung yang membuang sampah ke TPS liar, atau ke sembarang tempat, itu diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2019.

Maka, daripada dihukum denda Rp5 juta, lebih baik warga Kabupaten Bandung tidak membuang sampah ke sembarang tempat.

Baca Juga: Hai Warga Kabupaten Bandung, Mulai Sekarang Tangani Sampah di Rumah Sendiri, Ini Penjelasan Pemerintah

“Jangan sampai rumah sendiri dibersihkan, tapi halaman orang lain dikotori,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bandung, Yula Zulkarnain, kepada Jurnal Soreang, Senin 3 Januari 2022.

Amanat undang-undang nomor 18 tahun 2008 pasal 8, katanya, setiap orang wajib menangani mengurangi sampah yang dihasilkannya secara berwawasan lingkungan.

Jika amanat undang-undang tersebut tidak diindahkan warga, maka sanksi membuang sampah ke sembarang tempat diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2019.

“Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang pengelolaan sampah kita tunggu yang baru karena sudah direvisi. Di dalam Perda yang baru ini diatur lebih rinci, bahkan nanti bakal keluar peraturan Bupati yang jauh lebih detil,” tutur Yula.

Baca Juga: Waw! Awal Tahun 2022 Cukai Tembakau Naik, Simak Ini Daftar Kenaikan Harga Rokok Terbaru

Namun, pihaknya menyadari bahwa tanpa dukungan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, rasanya pemerintah daerah takkan mampu, karena Perda tidak akan mampu menjangkau sampai pelosok-pelosok.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x