JURNAL SOREANG – Warga Kabupaten Bandung yang membuang sampah ke sembarang tempat, seperti ke tempat pembuangan sampah (TPS) liar, akan menerima sanksi hukum berupa denda sebesar Rp5 juta.
Sanksi hukum berupa denda Rp5 juta bagi warga Kabupaten Bandung yang membuang sampah ke TPS liar, atau ke sembarang tempat, itu diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2019.
Maka, daripada dihukum denda Rp5 juta, lebih baik warga Kabupaten Bandung tidak membuang sampah ke sembarang tempat.
“Jangan sampai rumah sendiri dibersihkan, tapi halaman orang lain dikotori,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabupaten Bandung, Yula Zulkarnain, kepada Jurnal Soreang, Senin 3 Januari 2022.
Amanat undang-undang nomor 18 tahun 2008 pasal 8, katanya, setiap orang wajib menangani mengurangi sampah yang dihasilkannya secara berwawasan lingkungan.
Jika amanat undang-undang tersebut tidak diindahkan warga, maka sanksi membuang sampah ke sembarang tempat diatur dalam Perda No. 15 Tahun 2019.
“Peraturan Daerah Kabupaten Bandung tentang pengelolaan sampah kita tunggu yang baru karena sudah direvisi. Di dalam Perda yang baru ini diatur lebih rinci, bahkan nanti bakal keluar peraturan Bupati yang jauh lebih detil,” tutur Yula.
Baca Juga: Waw! Awal Tahun 2022 Cukai Tembakau Naik, Simak Ini Daftar Kenaikan Harga Rokok Terbaru
Namun, pihaknya menyadari bahwa tanpa dukungan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, rasanya pemerintah daerah takkan mampu, karena Perda tidak akan mampu menjangkau sampai pelosok-pelosok.