"Pengakuan kepada penyidik, motif tersangka sementara, dimana pelaku terdorong oleh hasrat seksual," terangnya.
"Pastinya akan kita dalami lagi, apakah nantinya penyidik akan melakukan tes kejiwaan dan lain sebagai. Tersangka ini, melakukan asusila pada bagian sensitif kewanitaan bagian atas," bebernya.
Baca Juga: Di Ambang Kepunahan Inilah 10 Fakta Menarik Tentang Suku Kayan Orang Berleher Panjang
Selain meringkus pelaku tambah Indra, jajarannya juga menyita barang bukti, diantaranya satu set pakaian wanita, helm, sebuah spot bra warna biru, dua buah manset tangan, dua buah balon dan satu unit kendaraan sepeda motor.
"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas AKBP Dwi Indra Laksmana. ***