JURNAL SOREANG - Akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat pada tahun 2022 dipastikan mengalami kenaikan.
Kenaikan UMP Jawa Barat tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dikutip Jurnal Soreang dari Jabarprov.go.id, Ridwan Kamil menuturkan penetapan UMP hanya untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun.
“Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik,” tutur Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis 18 November 2021.
Baca Juga: Dibuang Sayang, Bikin Ngakak, Berbagai Momen Lucu Tertangkap Kamera Saat WSBK Mandalika
“Kita juga mengingatkan bahwa upah minimum ini hanya untuk pekerja yang umurnya satu tahun dalam usia kerjanya,” tambahnya kemudian.
Orang nomor satu di Jawa Barat itu mempersilakan buruh untuk melakukan negosiasi terkait gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kepada perusahaan tempat bekerja.
"Kepada buruh yang di atas satu tahun usia kerjanya itu bisa mengajukan kenaikan yang tidak sama seperti di PP 36/2021 dengan bernegosiasi langsung di perusahaannya. Jadi bisa naiknya sesuai dengan kesepakatan," ucap Ridwan Kamil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 November 2021.