Pusat pendidikan ini digunakan untuk mendidik, mengarahkan, dan menggembleng para santri agar bisa menjadi pribadi alim dan faqih, yakni menjadi sarjana yang mubaligh.
Baca Juga: Ormas Islam LDII Canangkan Pilah Sampah dari Rumah, MUI Apresiasi Gerakan dalam Lestarikan Bumi
“Selain bermanfaat bagi diri pribadi para santri, juga menjadi ladang amal jariyah bagi kedua orang tua dari masing-masing santri. Selain itu juga bermanfaat bagi lingkungan sekitarnya dan bangsa Indonesia pada umumnya,” ujarnya.
Sementara itu, H. Abdurahim, MSi, Kabid Pendidikan Diniyyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat mengatakan, sesuai dengan UU No.18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren disebutkan pondok pesantren berfungsi sebagai tempat pendidikan, untuk berdakwah, dan pengabdian masyarakat. Sehingga keberadaannya akan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat sekitar dan bangsa pada umumnya.
“Keberadaan pondok pesantren menjadi nilai tambah bagi masyarakat, baik bagi santri, orang tua santri, maupun masyarakat sekitarnya. Bahkan berdampak positif kepada bangsa,” ujar Abdurahim, mantan Kepala Kemenag Kabupaten Subang.***