JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan disetujuinya usulan pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung oleh Menteri Dalam Negeri yakni hari Rabu 20 Oktober 2021.
Bupati Bandung sudah menerima surat resmi, persetujuan Mendagri bernomor 270/5645/SJ perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada Masa Pandemi Covid-19 Pasca Penundaan.
"Alhamdulillah, Pilkades Serentak dan PAW sudah di-acc Mendagri, sehingga bisa dilaksanakan pada Rabu 20 Oktober 2021," ungkap Dadang Supriatna dalam keterangannya di Soreang, Jumat 8 Oktober 2021.
Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna menjelaskan, dalam surat tersebut Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan agar kabupaten/kota pelaksana Pilkades Serentak dan PAW untuk mempersiapkan pelaksanaannya setelah tanggal 9 Oktober 2021.
Antara lain dalam pelaksanaannya nanti dilakukan pembatasan jumlah pemilih di TPS dibatasi 500 DPT, dan diatur juga jadwal kedatangan pemilihnya.
Untuk wilyah yang terkendali penyebaran Covid-19 papar Kang DS, Mendagri meminta untuk tidak lengan dan tetap konsisten melaksanakan protokol kesehatan 5M.
Selain itu sambung Kang DS, juga mendorong percepatan vaksinasi, khususnya di desa-desa yang menggelar pilkades.
Baca Juga: 8 Pola Pikir Orang Sukses dan Mindset Pola Pikir Orang yang Gagal, Ketahuilah Perbedaanya
Kang DS menyebutkan, dalam hal situasi penangan protokol kesehatan pencegahan dan pengendallian Covid-19 tidak dapat dkendalikan, Mendagri meminta untuk menunda pelaksaaan Pilkades Serentak dan PAW.
"Jadi, pelaksanaan Pilkades Serentak tetap dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang diperketat. Semoga lancar semuan dalam pelaksanaannya nanti," imbuh Kang DS sapaan akrabnya Dadang Supriatna.***