eMeterai 10.000 Berlaku Mulai Oktober 2021, Begini Cara Beli dan Pakainya

- 6 Oktober 2021, 14:13 WIB
e-Meterai 10.000 Berlaku Mulai Oktober 2021, Begini Cara Beli dan Pakainya
e-Meterai 10.000 Berlaku Mulai Oktober 2021, Begini Cara Beli dan Pakainya /pos.e-meterai.co.id/

JURNAL SOREANG – Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik 10.000 atau meterai online yang disebut eMeterai.

Fungsi e-meterai 10.000 ini pada umumnya sama dengan meterai biasa yaitu untuk digunakan dalam dokumen-dokumen yang membutuhkan meterai.

Bentuk dari e-meterai ini adalah persegi dan berwana merah muda. Meterai elektronik ini juga memiliki ciri-ciri yang yang dapat mengidentifikasi keasliannya dengan kode unik berupa nomor seri.

Baca Juga: Klasemen Sementara PON XX Papua: Jawa Barat Susul DKI Jakarta di Posisi Pertama dengan 44 Emas

Dalam e-meterai ini terdapat gambar dari lambang negara Indonesa yaitu Garuda Pancasila yang bertuliskan “Meterai Elektronik”, juga angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

E-meterai 10.000 dapat dilakukan pada beberapa jenis dokumen seperti surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat pembuat tanah, surat berharga dengan nama dan bentuk apapun, dokumen transaksi surat berharga, dokumen lelang, serta dokumen yang mentakaan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp. 5.000.000

Meterai eletktornik ini tersedia melalui portaL E-meterai yang menghubungkan individu dapat memesan langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung, karena meterai elektronik sangat mudah dan aman.

Baca Juga: Ternyata, Raja Malaysia Naik Tahta Tidak Seperti Sultan Hassanal Bolkiah, Tapi Dengan Cara Ini

Cara pembelian materai online bisa dilakukan dengan cara:
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu “BELI E-METERAI”
3. Login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik “Daftar di sini”
4. Isi data diri dan unggah dokumen
5. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk proses validasi

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x