Sempat Viral di Medsos, Komplotan Curanmor Gunakan Senpi Palsu di Dayeuhkolot, Bandung, Diringkus Polisi

- 22 September 2021, 14:43 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukan barang bukti berupa senjata api palsu saat ekpose kasus pencurian di Mapolresta Bandung, Rabu 22 September 2021.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukan barang bukti berupa senjata api palsu saat ekpose kasus pencurian di Mapolresta Bandung, Rabu 22 September 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

"Mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 menit untuk melakukan aksinya. Kemudian barang hasil curian dijual ke penadah yang memang sudah bekerjasama dengan komplotan ini,” jelasnya.

Setelah berhasil merusak kunci gembok gerbang Wisma, papar Hendra, kemudian pelaku menodongkan senjata berjenis pistol kepada korban dan selanjutnya ini langsung membawa sepeda motor korban.

Dalam kasus ini jelas Hendra, jajarannya juga mengamankan seorang penadah diduga menampung hasil kendaraan curian.

Baca Juga: 19 Peluang Usaha Rumahan yang Tidak Ada Matinya dengan Modal Kecil

"Penadah yang diamankan bernama Abun. Adapun peran para tersangka Sandi Alias Jabrig berperan melakukan pencurian dan yang mana menodongkan korek api berbentuk senjata pistol untuk menakuti para korbannya," ujarnya.

Sedangkan tersangka LKS sambung Hendra, berperan membantu mendorong untuk mengeluarkan kendaraan yang sudah di rusak kunci kontaknya.

Kemudian tersangka AS beperan sebagai Joki dan mengamati daerah sekitar, dan menjual hasil barang curian. Sedangkan Odeng berperan sebagai Joki dan mengamati daerah sekitar, kemudian menjual hasil barang curian.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 30 unit sepeda motor, dan mereka dijerat pasal 363 mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara,” imbuh Kombes Pol Hendra Kurniawan.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x