Langkah Paksa akan Diambil Pemkab Bandung jika Pengembang Lalai Serah Terima, Bumi Orange Baru Merdeka

Sam
- 31 Juli 2021, 20:25 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan pemaparannya saat proses serah terima fasilitas Sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di komplek perumahan Bumi Orange, Desa Cimekar dan Desa Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Sabtu 31 Juli 3021.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna menyampaikan pemaparannya saat proses serah terima fasilitas Sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di komplek perumahan Bumi Orange, Desa Cimekar dan Desa Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Sabtu 31 Juli 3021. /Sam / Jurnal Soreang /

JURNAL SOREANG - Salah satu upaya mengatasi masalah aset Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) di komplek perumahan, Pemerintah Kabupaten Bandung melakukan serah terima fasilitas Sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di perumahan Bumi Orange dari pihak pengembang ke Pemerintah Kabupaten Bandung, pada Sabtu 31 Juli 2021.

Di hari ke-97 dalam 99 hari program kerja Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengatakan dengan mengacu kepada UU No.1 Tahun 2011, bahwasanya setiap pengembang atau pengusaha properti harus segera menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

"Apabila pengembang ini setelah 10 tahun tidak dengan segera menyerahkan fasos fasumnya, maka (punten) saya akan mengambil langkah-langkah paksa," kata Bupati saat serah terima fasos fasum Bumi Orange di Desa Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Sabtu 31 Juli 2021.

Baca Juga: Pemerintah Anggarkan Rp2,4 Triliun untuk Laptop, Tak Sebut Merk Merah Putih, Nadiem: Pakai Produk Dalam Negeri

Langkah tersebut diambil karena Bupati beralasan bahwa pemerintah harus bisa melindungi masyarakat terkait ketidakjelasan status kepemilikan fasos fasum di satu lingkungan perumahan, karena dianggap bisa menghambat pembangunan di Kabupaten Bandung.

Dengan demikian Bupati berharap bagi pengembang yang baru mengusulkan serah terima proses fasos fasum suatu perumahan, segera untuk menyerahkan proses fasos fasumnya secara parsial.

"Jadi tidak usah menunggu selesai semuanya, kalau misalkan blok A selesai ya serahkan saja fasos fasum yang blok A-nya, artinya tidak harus menunggu hingga sekian tahun yang akhirnya menghambat pada proses pembangunan di Kabupaten Bandung," tegas orang yang lebih dikenal dengan sapaan Kang DS itu.

Baca Juga: Waduh, Situs Resmi Sekretarit Kabinet Setkab.go.id Kembali Diretas Hacker

Sebab Bupati menilai, masih ada pengembang yang sudah menyelesaikan fasos fasumnya, namun tidak segera menyerahterimakan fasos fasumnya tersebut kepada pemerintah.

Halaman:

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x