OTT tersebut terjadi di Gedung Sekretariat PGRI Kabupaten Bandung, di kawasan Katapang, Rabu 14 Juli 2021.
Selain mengamankan tiga orang terduga, kata Yudi, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp11,65 juta.
Menurut Yudi, uang tersebut merupakan hasil pungutan dari para kepala SD di wilayah Pangalengan dan Kertasari.
Setelah diperiksa, Yudi melansir bahwa SJ sendiri mengaku bahwa uang itu memang dipungut dari para kepala sekolah.
SJ menegaskan bahwa ia hanya memerintahkan EA untuk memungut Rp150.000 per kepala sekolah.
Namun di lapangan, EA sendiri justru memungut Rp200.000 per kepala sekolah.
Yudi mengatakan, uang tersebut diduga sebagai 'pelicin' untuk memudahkan verifikasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang disusun oleh para kepala sekolah bersama korwil masing-masing, oleh jajaran Bidang SD pada Disdik Kabupaten Bandung.***