Berikan Kepastian Hukum Budaya Daerah, Pansus IV DPRD Bahas Pembentukan Rapeda Pemajuan Kebudayaan

- 2 Juli 2021, 14:28 WIB
Momen sidang paripurna DPRD Kabupaten Bandung saat mengsahkan LKPJ Bupati tahun 2020.
Momen sidang paripurna DPRD Kabupaten Bandung saat mengsahkan LKPJ Bupati tahun 2020. /Rustandi/Jurnal Soreang

"Keberadaan budaya daerah perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan dan dikembangkan. Maka, kami mendorong raperda itu perlu segera disahkan," jelasnya.

Riki mengatakan, Raperda tersebut menjadi pembahasan anggota DPRD yang tergabung dalam pansus IV.

Raperda tersebut, kata Riki, terdiri dari 37 pasal dan 9 bab. salah satu pokok pembahasannya pengaturan tugas wewenang pemerintah daerah dan desa terkait penyelenggaraan penguatan budaya.

"Dorongan DPRD dalam pokok pokok pikiran dalam raperda tersebut dengan pembentukan tim penyusun dan pembahasan kebudayaan daerah itu," tuturnya.

Baca Juga: Tepat! DPRD Apresiasi Langkah Pemkab Bandung Menutup Sementara Wisata dan SOR Jalak Harupat

Riki menambahkan, ketikan raperda sudah disahkan menjadi aturan tentunya DPRD sesuai tufokilsi akan mengawasi dan mendorong munculnya perbup yg menjadi pedoman teknis nanti dilapangan.

"Mendorong dan terus mengawasi agar peraturan tersebut bisa diimplementasikan dilapangan, acuannya harus ada Peraturan Bupati," kata Riki.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah harus menyusun rencana aksi daerah terkait penyelenggaraan pemajuan budaya.

Kemudian, lanjut Riki, adanya perlindungan yang meliputi unsur inventarisasi objek budaya, pengaman objek, pemeliharaan, penyelamatan, publikasi dan pembinaan objek budaya.

Baca Juga: Jelang PPDB, Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Minta Disdik Gencarkan Sosialisasi

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah