JURNAL SOREANG - Warga Kabupaten Bandung diviralkan oleh aksi kejahatan upaya bobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang tertangkap kamera pengawas CCTV.
Diketahui mesin ATM tersebut merupakan ATM BNI yang berada di Pacet, Kabupaten Bandung yang diketahui dilakukan oleh tiga orang tersangka pada Senin 14 Juni 2021 dini hari.
Pada rekaman video yang viral di masyarakat itu terlihat banyak becak darah di mesin ATM, sehingga polisi bisa memastikan bahwa darah tersebut adalah darah dari para tersangka.
Baca Juga: Kabupaten Bandung Zona Merah Covid-19, Ini yang akan Dilakukan Bupati Bandung, Segera!
Percobaan bobol mesin ATM itu pun dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro.
Bahkan atas kesigapan polisi usai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Bimantoro mengatakan bahwa jajarannya melalui Polsek Pacet Polresta Bandung sudah mengamankan para tersangka.
"Kemarin siang sudah berhasil kita amankan. Ada tiga orang, satu masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum," ungkap Kasatreskrim Polresta Bandung, saat dihubungi Jurnal Soreang, Selasa 15 Juni 2021.
Baca Juga: Enam Tahapan Lengkap Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara 2021, Simak Ya
Bahkan bercak darah di dalam ATM yang videonya beredar itu, Bimantoro menjelaskan, merupakan darah dari para tersangka.
"Para tersangka sudah dalam keadaan berdarah sebelum sampai ke lokasi ATM," imbuhnya.
Diketahui bahwa sebelumnya, ketiga tersangka sudah melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Mereka memecahkan kaca gerobak tukang bakso. Dengan keadaan penuh darah, mereka kemudian melanjutkan aksi jahatnya ke lokasi ATM.
"Di ATM juga mereka gagal bawa uangnya," lanjut Kasatreskrim Polresta Bandung.
Tak cukup di situ, ketiga tersangka kemudian melanjutkan lagi aksi jahatnya dengan membawa kabur sebuah televisi milik warga.
"Kemudian mereka bergeser ke lokasi lainnya, lalu mereka bertiga membawa kabur TV milik warga," ujar Bimantoro.
Sehingga atas tindak kejahatan para tersangka, maka laporan warga yang masuk dan diterima jajaran kepolisian pun terdapat dua laporan tindak kejahatan.
"Jadi ada dua laporan sampai ke kami, yakni percobaan pembobolan ATM dan pencurian tv," lanjutnya.
Baca Juga: Rekor Tertinggi Kasus Harian Covid-19 Kab Bandung 231 Orang, , Kang DS Akan Petakan Kegiatan Desa
Atas sejumlah bukti tindak kejahatan yang telah mereka lakukan, polisi pun tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap para tersangka.
Mereka berhasil diamankan polisi di kediaman mereka masing-masing.
Dari hasil penyelidikan, ketika menjalankan aksinya, ternyata ketiga tersangka dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
"Mereka kita amankan di rumahnya masing-masing. Diketahui juga mereka dalam keadaan mabuk ketika beraksi. Saat ini sudah diamankan di Polsek Pacet," tegas Bimantoro.
Atas aksinya itu, mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.***