Baca Juga: Rekor Tertinggi Kasus Harian Covid-19 Kab Bandung 231 Orang, , Kang DS Akan Petakan Kegiatan Desa
Atas sejumlah bukti tindak kejahatan yang telah mereka lakukan, polisi pun tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap para tersangka.
Mereka berhasil diamankan polisi di kediaman mereka masing-masing.
Dari hasil penyelidikan, ketika menjalankan aksinya, ternyata ketiga tersangka dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
"Mereka kita amankan di rumahnya masing-masing. Diketahui juga mereka dalam keadaan mabuk ketika beraksi. Saat ini sudah diamankan di Polsek Pacet," tegas Bimantoro.
Atas aksinya itu, mereka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.***