Langgar Prokes, Operasional Kolam Renang Walini Ditutup Sementara, Destinasi Lain Hentikan Pelayanan

- 15 Mei 2021, 22:21 WIB
Ilustrasi kunjungan objek wisata kolam renang di kawasan Pacira, Kabupaten Bandung, Sabtu 15 Mei 2021.
Ilustrasi kunjungan objek wisata kolam renang di kawasan Pacira, Kabupaten Bandung, Sabtu 15 Mei 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna dengan tegas, mengatakan akan menutup operasional objek wisata yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Hal tersebut dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, dalam upaya menekan pengendalian wabah Covid-19 di Kabupaten Bandung.

Dengan demikian, kang DS sapaan akrab Bupati Bandung mengintruksikan kepada seluruh pelaku objek wisata di wilayahnya untuk disiplin terapkan prokes.

Baca Juga: Tegas! Satgas Covid-19 Ancam Tutup Tempat Wisata Yang Langgar Protokol Kesehatan

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Yosep Nugraha mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti instruksi Bupati Bandung.

Oleha karena itu, terhitung Sabtu 15 Mei 2021 malam, seluruh objek wisata di kawasan Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (Pacira) menghentikan pelayanan kepariwisataannya.

"Karena pengunjung sangat membeludak, kami menyampaikan Instruksi Bupati tersebut kepada seluruh objek wisata di Pacira untuk menghentikan pelayanan kunjungan desrinasi wisata mulai malam ini," kata Yosep saat dihubungi Jurnal Soreang, Sabtu 15 Mei 2021 malam.

Menurut Yosep, sebagai langkah menindak lanjuti instruksi Bupati Bandung, pihaknya melayangkan surat imbauan kepada seluruh pelaku objek wisata di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Tidak Terkendali! Sesuai Instruksi Gubernur, Bupati Bandung Tutup Sementara Kawasan Wisata Pacira

"Untuk objek wisata lain yang berada di kawasan Pacira, kami mengimbau untuk sementara menghentikan pelayanan kepada pengunjung, mulai malam ini," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x