Hukum Merokok Saat Puasa, Asap Bisa Batalkan? Ini Pendapat MUI Kabupaten Bandung

- 30 April 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi merokok yang dapat membatalkan puasa meski ada ulama yang menyatakan tak membatalkan, tapi pendapatnya ditarik lagi.
Ilustrasi merokok yang dapat membatalkan puasa meski ada ulama yang menyatakan tak membatalkan, tapi pendapatnya ditarik lagi. /pexels.com/@iriser

JURNAL SOREANG- Di masyarakat kerap terlontar pernyataan, mengapa rokok bisa membatalkan puasa? Kan hanya asap yang masuk bukan berbentuk minuman atau makanan.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Dr. Harry Yuniardi mengatakan, di antara faktor yang bisa membatalkan puasa itu adalah masuknya suatu zat ('ayn) ke dalam saluran yang tersambung ke perut (jawf) secara disengaja.

"Kaitan dengan hal itu, apakah merokok dapat membatalkan puasa? Kan hanya asap yang masuk ke kerongkongan," ujar Harry saat dihubungi, Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Bolehkah Shalat Witir Dilaksanakan Dua Kali Dalam Semalam? MUI Menjawabnya

Ternyata menurut pendapat alim ulama yang paling kuat, kata Harry, merokok dapat membatalkan puasa meski yang masuk ke dalam kerongkongan hanya berupa asap.

"Namun, Imam Zayyadi menilai rokok tidak membatalkan, pun demikian menurut zahir pendapat Imam Ali Syibramalisi.
Meski Imam Zayyadi menarik lagi pendapatnya, setelah tahu bahwa dalam asap rokok terdapat zat ('ayn)," katanya.

Di kalangan alim ulama dikenal istilah  merokok sebagai Syurbud dukhan (minum asap). "Pendapat saya merujuk kepada Kitab Bughyahal-Mustarsyidin, III/84-85 dan  Hasyiyah al-Syarqawiy, I/479," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x