Sehari Raup keuntungan Rp40 juta, Penjualan Barang Kedaluwarsa di Dayeuhkolot Bandung Diungkap Polisi

- 24 April 2021, 04:17 WIB
Polda Jabar gelar konferensi pers kasus penjualan barang-barang kedaluwarsa atau rusak di Mapolda Jabar, Jumat 23 April 2021./Humas Polda Jabar/
Polda Jabar gelar konferensi pers kasus penjualan barang-barang kedaluwarsa atau rusak di Mapolda Jabar, Jumat 23 April 2021./Humas Polda Jabar/ /

JURNAL SOREANG - Kasus penjualan barang-barang kedaluwarsa atau rusak dengan harga murah di salah satu supermarket di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diungkap kepolisian.

Polda Jabar melalui Sub Direktorat Perindustrian dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap dan membongkar gudang kedok Supermarket yang menjual produk Kedaluwarsa kepada masyarakat.

Gudang penjualan tersebut berada di Lokasi Pergudangan PT Inti di Jalan Moh Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Sementara supermarket tersebut bernama C-Mart.

Baca Juga: Dorong Ekonomi Lokal, DPC PKB Kampanyekan Gerakan Food Bank

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, barang kedaluwarsa di supermarket tersebut merupakan barang-barang yang didapat dari minimarket di Bekasi yang sempat terendam banjir.

Tersangka Berinisial DH, menjual aneka produk itu dengan harga diskon 40 sampai 50 persen. Dalam sehari penjualan, produk-produk bekas kebanjiran yang dijual, DH meraup keuntungan hingga puluhan juta.

"Diketahui dari hasil penjualan ini adalah Rp40 juta sehari," kata Erdi dikutip dari PikiranRakyat.com, Jumat 23 April 2021.

Erdi menjelaskan, produk kedaluwarsa tersebut awalnya didapat oleh dua orang berinisial Y dan B dengan cara membeli seharga Rp25 juta untuk 600.000 produk beragam jenis.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Suara Gemuruh Tidak Membahayakan Warga Pangalengan, Star Energy Geothermal Berikan Penjelasan

Tersangka DH kata Erdi, kemudian membeli lagi ratusan ribu produk kedaluwarsa itu dengan harga Rp 330 juta.

"Di gudang 'supermarket' tersebut DH lalu‎ menjual produk kedaluwarsa itu secara eceran maupun partai besar," tutur Erdi.

Menurut Erdi, masyarakat yang membutuhkan barang tersebut tinggal datang dan membeli aneka produk dari DH di gudang 'supermarket' ini.

"Masyarakat yang membeli bukan dari daerah Bandung saja. Ada beberapa dari daerah lain juga seperti Sumedang hingga Majalengka," papar Erdi.

Baca Juga: Evaluasi Kenerja Pemerintah, DPRD Kabupaten Bandung Gelar Sidang Paripurna Mengsahkan LKPJ Bupati tahun 2020

Erdi menambahkan, penjualan barang-barang konsumsi termasuk farmasi tersebut dilakukan sebuah gudang bahkan dibuat seolah-olah seperti supermarket.

Beberapa produk kedaluwarsa di supermarket tersebut lanjut Erdi, di antaranya adalah makanan dan minuman ringan, sabun, kosmetik, produk makanan olahan, susu bayi, beras hingga popok bayi.

"Gudang sekaligus tempat penjualan itu dimiliki oleh tersangka berinisial DH. Produk-produk ini berasal dari 41 gerai minimarket yang terkena banjir di Bekasi," imbuh Erdi.

Seharusnya barang tersebut tegas Erdi, barang kedaluwarsa tersebut dimusnahkan sesuai SOP. Hanya saja faktanya, barang ini diperjualbelikan.

Baca Juga: Pastikan Stok dan Harga Kepokmas, Disperindag Kabupaten Bandung Buka Pasar Murah

"Atas kasus tersebut, DH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ujar Erdi.

Pihaknya berharap masyarakat bisa proaktif jika ada panjualan produk-produk yang menyalahi aturan.

Semisal kedaluwarsa atau rusak ucap Erdi, hal ini karena ada banyak produk yang tak layak dijual yang seharusnya dimusnahkan karena berbahaya bagi kesehatan.

Baca Juga: Keluhan Langsung Direspons, Warga dan Pengguna Jalan Al-Fathu-Cipatik-Soreang, Apresiasi Kinerja Pemprov Jabar

Pengawas Fungsional BBPOM Bandung M Ali Nugroho Salim produk kedaluwarsa tidak memenuhi syarat keamanan sehingga seharusnya dimusnahkan.

"Barang kedaluwarsa tersebut, bukan untuk dikonsumsi dan secepatnya harus dimusnahkan," tegas M Ali Nugroho. ***

Editor: Sam

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x