Salah Satu Pemilik Lahan Penambangan Galian C yang Longsor Angkat Bicara, Surat Izin Penataan sedang Diproses

Sam
- 6 April 2021, 15:50 WIB
Warga memperhatikan longsor yang terjadi di area penambangan galian C di Kampung Patrol, Desa Sukajadi, Soreang, Kabupaten Bandung. Selasa 6 April 2021.
Warga memperhatikan longsor yang terjadi di area penambangan galian C di Kampung Patrol, Desa Sukajadi, Soreang, Kabupaten Bandung. Selasa 6 April 2021. /Sam / Jurnal Soreang/

JURNAL SOREANG - Selanjutnya, terkait penanganan longsor yang terjadi di area penambangan galian C yang tidak berizin di Kampung Patrol, Desa Sukajadi, Soreang, Kabupaten Bandung pada Selasa 6 April 2021, menurut satu dari tiga pemilik lahan galain C, Ade Suhendar (81) mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan di area tersebut.

Dirinya hanya mengakui, bahwa terkait perizinan penambangan galian di lahan miliknya sudah tidak berlaku.

Oleh karena itu, dia tengah mengurus surat perizinan terkait penataan kawasan miliknya itu.

Baca Juga: Longsor di Penambangan Galian C di Patrol Tidak Berijin dan Sempat Di garis Polisi karena Membahayakan Warga

Baca Juga: Setinggi 160 meter, Tebing di Area Penambangan Galian C Longsor, Ancam Keselamatan Warga Patrol, Soreang

"Dulunya punya izin, sekarang tidak punya izin, cuman izin penataan dari Kabupaten Bandung dan belum selesai, sepenuhnya perizinan tersebut diserahkan kepada pemborong dan warga dan saya tidak tahu apa-apa." kata Ade saat lokasi kejadian.

Dia pun menambahkan bahwa di lahan miliknya pernah ada 5 pemborong yang melakukan penambangan.

"Ini pernah ada lima pemborong, silahkan ambil gak usah bayar, kalau ada batu, singkirkan sedikit buat kita." kata Ade.

Bahkan kata Ade, dia pun membantu warga sekitar yang tidak mempunyai pekerjaan dengan mempekerjakannya.

"Orang sini ada 23 orang yang tidak mempunyai pekerjaan, kasihan, maka tanah itu diambil dan uangnya buat mereka sendiri, saya tanpa minta sepeserpun, malahan saya yang menyediakan air minum untuk warga yang bekerja, kasihan" kata Ade.

Baca Juga: Biadab, Seorang Kakek Tega Cabuli Cucunya Sebanyak 8 Kali Hingga Tewas

Baca Juga: Kendalikan Peredaran Miras, DPRD Kabupaten Bandung Bahas Rapeda, Ini Penegasan Ketua Pansus II

Terkait kepemilikan lahan penambangan galian C tersebut, Ade mengakui bahwa ada tiga pemilik lahan, dan dirinya hanya sebagian kecil pemilik lahan tersebut.

"Pemilik lahan ini diantaranya punya pak Gunawan, punya Saya dan punya pak RW." kata Ade.

Namun, berbeda dengan keterangan warga sekitar sebelumya yang menyatakan bahwa penambangan galian tersebut masih beroperasi, Ade mengatakan bahwa penambangan galian tersebut sudah tidak beroperasi karena sudah tidak memiliki izin penambangan galian.

"Cuman saya minta izin ke Satpol PP Jawa Barat untuk segera menghentikan penambangan karena membahayakan keselamatan warga, dan penambangan pun sudah lama berhenti." tegasnya.

Jadi intinya, imbuh Ade, dirinya hanya mengetahui area tersebut hanya bekas tambang galian saja yang ditata lagi melalui surat izin penataan dari Kabupaten Bandung yang sedang diproses tadi.

Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, menegaskan akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait di Kabupaten Bandung.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pencegahan Bencana BPBD Kabupaten Bandung, Ecep Kusnadi di lokasi kejadian, Selasa 6 April 2021.

"Untuk langkah selanjutnya, BPBD akan berkoordinasi dengan dinas dan instansi terkait, terutama yang berkaitan langsung." kata Ecep.

Dinas dan instansi tersebut kata Ecep, diantaranya yakni Dinas Satpol PP tentang tindakan penutupan atas area Penambangan galian C tersebut, serta Dinas Lingkungan Hidup terkait kajiannnya serta PUTR.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x