JURNAL SOREANG - Longsor yang terjadi pada Selasa (dini hari) 6 April 2021, di area penambangan galian C di Kampung Patrol, Desa Sukajadi, Soreang, Kabupaten Bandung, sejumlah petugas gabungan langsung datang ke lokasi untuk meninjau lokasi tersebut.
Petugas yang datang ke lokasi diantaranya dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, TNI, Babinkamtibmas Polresta Bandung, serta Satpol PP setempat.
Anggota Babinkamtibmas Polsek Soreang, Wahyu Gofar mengatakan bahwa pada prinsipnya aparat setempat sudah menghimbau untuk menghentikan penambangan galian C tersebut karena dianggap mengancam keselamatan warga sekitar dan tidak berizin.
Baca Juga: Kendalikan Peredaran Miras, DPRD Kabupaten Bandung Bahas Rapeda, Ini Penegasan Ketua Pansus II
"Sebenarnya penambangan galian C ini tidak berizin, saya sebagai Babinkamtibmas dari jajaran Polsek dan Babinsa serta TNI, beberapa kali sudah menghimbau untuk tidak mengeksploitasi area tidak berizin ini." kata Wahyu.
Bahkan, kata Wahyu menambahkan, sesepuh warga setempat pun sempat mengeluh dengan adanya penambangan galian C tersebut, karena berdampingan dengan pemukiman warga, namun tidak digubris.
"Lokasi ini sempat digaris polisi, karena dianggap sangat membahayakan keselamatan warga di sini." tegas Wahyu.
Yang jelas, tegas Wahyu, penambangan galian C tersebut memang dimiliki secara perorangan.