Bahas Raperda Ekonomi Kreatif, Acep Ana: Pembentukan Perda Ini Sangat Positif untuk Mewadahi dan Melindungi

- 6 April 2021, 01:52 WIB
Acep Ana (kedua kanan) Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Bandung saat memimpin pembahasan Raperda ekonomi kreatif bersama perwakilan dinas di lingkungan Pemkab Bandung, Senin 5 April 2021.
Acep Ana (kedua kanan) Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Bandung saat memimpin pembahasan Raperda ekonomi kreatif bersama perwakilan dinas di lingkungan Pemkab Bandung, Senin 5 April 2021. /Jurnal Soreang/Rustandi

JURNAL SOREANG - Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, Acep S.Ag mengatakan, DPRD Kabupaten Bandung saat ini sedang melaksanakan pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

4 Raperda tersebut diantaranya LKPJ dibahas pansus I, Miras dan UMKM dibahas pansus II, adapun pansus III membahas terkait Raperda ekonomi kreatif.

Menurutnya, pansus merupakan kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap dan anggotanya ditetapkan sesuai pertimbangan jumlah anggota disetiap komisi.

Baca Juga: Pansus III DPRD Bahas Raperda, Wawan Ruswandi: Lindungi Pelaku Ekonomi Kreatif Dorong Kesejahteraan Masyarakat

Baca Juga: Antisipasi Peredaran Miras, Pansus II DPRD Kabupaten Bandung Bahas Raperda, Ini Penjelasan Yayat Hidayat

"Saya sendiri dari fraksi PKB, bersama Kang Riki Ganesa dari fraksi Golkar dan Ustad Irwan Abu Bakar dari Fraksi PKS mebahas terkait Raperda ekonomi kreatif," kata Acep saat ditemui disela-sela pembahasan Raperda, Senin 5 April 2021.

Cep Ana sapaan akrab ketua pansus III mengatakan, saat ini, pihaknya sudah masuk dalam pembahasan materi Raperda ekonomi kreatif yang diusung oleh Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kabupaten Bandung.

"Inisiasi Disparbud sangat kami apresiasi, karena ekonomi kreatif itu menjadi sebuah peraturan daerah yang harus ada di Kabupaten Bandung," jelasnya.

Cep Ana menjelaskan, dilihat dari kreatifitas masyarakat, Kabupaten Bandung sangat kaya akan potensi semua sektor. Oleh karena itu, diperlukan wadah untuk mewadahi kreatifitas para pelaku ekonomi kreatif.

"Sangat kaya akan potensi, baik dari sisi ekonomi, sisi pertanian Kemudian dari sisi kreatifitas seni dan kreativitas kreativitas yang lainnya juga dimiliki Kabupaten Bandung," tuturnya.

Baca Juga: Pasokan Vaksin Covid-19 Berkurang, Menkes Budi Gunadi Prioritaskan Vaksinasi Kepada Lansia

Baca Juga: Dalam Sepekan Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap dan Amankan Dua Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Sehingga, kata Cep Ana, perlu ada wadah untuk mewadahi kreatifitas masyarakat melalui Raperda ekonomi kreatif.

"Pembentukan peraturan daerah ini, sangat positif untuk mewadahi dan melindungi para pelaku ekonomi kreatif. Jadi akan jelas, tidak tumpang tindih," tuturnya.

Dengan adanya Perda ekonomi kreatif, kata Cep Ana, nantinya akan memperjelas pertanggungjawabannya ada dimana. Apakah Disnaker, Diskop UKM atau Disperindag.

"Meski Raperda diusulkan oleh Disparbud, karena kebetulan kasie ekonomi kreatifnya berada di sana. Namun, nantinya harus terintegrasi oleh semua dinas. Sebab, Disparbud hanya institusi saja," katanya.

Cep Ana menambahkan, Perda ekonomi kreatif tersebut harus bisa menampung semua kretifitas masyarakat dan pada ujungnya bisa meningkatkan perekonomian di Kabupaten Bandung.

"Harapan saya, Raperda ini bukan hanya sebagai sebuah aturan saja. Tapi harus jadi implementatif secara teknis dan jelas pelaksanaannya, juga harus cepat disambung dengan peraturan bupati," ujarnya.

Cep Ana menegaskan, pihaknya berjanji akan mengawal Raperda tersebut, supaya nanti betul-betul mengena dengan apa yang diharapkan oleh para pelaku ekonomi kreatif.

"Jangan sampai kita melangit, tetapi ekonomi kreatif tidak ada. Sehingga, akan betul-betul kami kawal agar terimplementasi dengan baik," tegasnya.

Setelah melakukan pembahasan materi, pihaknya akan melakukan studi komparasi dan akan memanggil langsung pelaku ekonomi kreatif.

"Agar menjadi peraturan yang bermutu dan memiliki kualitas dalam implementatif di masyarakat secara nyata," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah