Antisipasi Peredaran Miras, Pansus II DPRD Kabupaten Bandung Bahas Raperda, Ini Penjelasan Yayat Hidayat

- 5 April 2021, 22:38 WIB
Yayat Hidayat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung
Yayat Hidayat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.Yayat Hidayat

JURNAL SOREANG - Untuk menekan dan meminimalisir maraknya peredaran minuman keras (Miras) dan Minuman Beralkohol (Minol), DPRD Kabupaten Bandung melalui pansus II membahas rancangan peraturan daerah (Raperda).

Dalam pelaksanaan pembahasan Raperda tersebut, pansus II DPRD Kabupaten Bandung mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Jajaran pansus II meminta penjelasan dari OPD, untuk dijadikan bahan kajian dalam pembahasan raperda miras/minol.

Baca Juga: Pasokan Vaksin Covid-19 Berkurang, Menkes Budi Gunadi Prioritaskan Vaksinasi Kepada Lansia

Baca Juga: Dalam Sepekan Satnarkoba Polres Majalengka Ungkap dan Amankan Dua Pemakai Narkotika Jenis Sabu

Hal tersebut dikatakan wakil ketua DPRD Kabupaten Bandung Yayat Hidayat, menurutnya, sebelum membahas lebih lanjut, pihaknya meminta penjelasan dari OPD terkait terkait pengawasan dan perizinan.

"Raperda ini sedang masa kajian tim pansus II DPRD, sehingga sangat perlu meminta penjelasan dari OPD terkait. Sebelum pengkajian lebih lanjut," kata Yayat kepada Jurnal Soreang, saat ditemui disela pembahasan Raperda di Hotel Homan Kota Bandung, Senin 5 April 2021.

Yayat menjelaskan, untuk mewujudkan Kabupaten Bandung yang religius. Peredaran miras harus diperketat, salahsatunya melalui peraturan daerah (perda) tentang miras atau minol.

"Namun, sebelum kami menetapkan raperda ini, kita perlu penjelasan dari OPD dan masukan dari seluruh masyarakat. Sehingga, kami akan meminta pendapat dari tokoh agama dan tokoh masyarakat Kabupaten Bandung," jelasnya.

Sebab, kata Yayat, pihaknya menginginkan Produk perda tersebut bukan hanya eksekutif dan legislatif. Tapi harus merupakan produk pemerintah Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Top, Kasus Covid-19 Indonesia Lebih Baik dari Dunia, tapi PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 19 April 2021

Baca Juga: Tanggapan Dingin Amanda Manopo Soal Kedekatan Billy Syahputra dan Memes Prameswari

"Perda ini, harus merupakan produk seluruh unsur. Jadi, didalamnya harus ada eksekutif, legislatif termasuk dari unsur ketokohan dan masyarakat secara umum," tuturnya.

Selain itu, kata Yayat, pihaknya juga lebih menekan pada pengawasan dan penindakan dari semua pihak. Karena, jika melihat kondisi saat ini dilerlukan tindakan tegas.

"Sehingga, melalui raperda tentang miras. Kami akan menekan bagaimana pengawasan dan sosialisasi tentang bahayanya, juga terhadap pemberian sanksi," kata Yayat.

Yayat menambahkan, dengan terbentuknya raperda miras tersebut diharapkan bisa meminimalisir terjadinya tindakan kriminal. Oleh karena itu, raperda miras ini diperlukan masukan dari semua pihak.

"Kalau tidak dibatasi melalui perda, dikhawatirkan peredaran miras tidak terkendali. Sehingga, berbahaya bagi perkembangan generasi muda dan bisa meningkatnya tindak kriminal," tegasnya.

Apabila raperda tersebut sudah dijadikan perda, diharapkan bisa mengantisipasi dan meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Bandung.

Sehingga, bisa mewujudkan Kabupaten Bandung yang religius dan betul betul aman, tertib terhindar dari peredaran miras.

"Raperda ini penting untuk tindakan pengendalian, kalau tidak dikendalikan sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Bandung. Ini jadi point penting, dalam pembahasan raperda," tegasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah