Top, Kasus Covid-19 Indonesia Lebih Baik dari Dunia, tapi PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 19 April 2021

- 5 April 2021, 20:36 WIB
Pemerintah Indonesia resmi perpanjang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) sampai 19 April 2021 meski kondisi Covid membaik.*
Pemerintah Indonesia resmi perpanjang Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Skala Mikro (PPKM Mikro) sampai 19 April 2021 meski kondisi Covid membaik.* //Dok. Humas Setkab RI/Rahmat

JURNAL SOREANG – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga tingkat pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia, yang kini kasusnya lebih baik dari dunia.

Mengutip YouTube Setkab RI, tingkat kasus aktif dan tingkat kesembuhan Covid-19 di Indonesia lebih baik dari rata-rata dunia. Menurut Menko Airlangga, hal tersebut sedikit banyaknya dipengaruhi oleh PPKM Mikro.

Untuk menjaga dan mengendalikan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah kemudian memutuskan memperpanjang PPKM Mikro terhitung mulai tanggal 6 April sampai dengan 19 April 2021.

“Dengan data yang didapat, baik itu terkait dengan kasus sembuh, meninggal, aktif, kemudian total kumulatif kasus maka pemerintah menambahkan lima daerah lagi. Lima daerah tersebut yakni Kalimantan Utara, Aceh, Sumatra Selatan, Riau, dan Papua. Sehingga secara keseluruhan yang ikut PPKM ada 20 provinsi,” ucap Menko Airlangga.

Pernyataan dari Airlangga tersebut disampaikan pada keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Senin 5 April 2021. Sebelumnya pada PPKM Mikro Tahap IV (23 Maret-5 April), telah dilakukan pembatasan di 15 provinsi.

Baca Juga: Alhamdulillah, Vaksinasi di Indonesia Tembus 10 Juta Orang, Menko Airlangga: PPKM Mikro Akan Terus Diperketat

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Menko Airlangga: Supaya Covid-19 Lebih Terkendali

15 provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 (KPCPEN) ini kemudian menjelaskan, pada PPKM Mikro tahap V pemerintah akan memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT. “Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan COVID-19 lebih dicegah lagi,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Youtube Sekretariat Kabinet RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x