Viral, Gadai Sawah Adalah Riba? Ini Jawaban MUI Kabupaten Bandung

- 23 Maret 2021, 06:53 WIB
Ilustrasi sawah. Gadai sawah byidak lah riba asal tidak disyaratkan pembayarannya di awal perjanjian misalnya harus dibayar lebih dari nilai gadai.
Ilustrasi sawah. Gadai sawah byidak lah riba asal tidak disyaratkan pembayarannya di awal perjanjian misalnya harus dibayar lebih dari nilai gadai. /Istimewa/

"Persoalan menerima manfaat dari barang gadai, sebenarnya jika sedikit saja mau meluangkan waktu untuk membaca buku-buku lain perihal kaidah fikih yang menjadi salah satu piranti untuk mengeluarkan hukum, atau mau membaca penjelasan hadis dari syarah-syarahnya, maka kesimpulan yang dikeluarkan tentu akan berbeda," katanya.

Baca Juga: Fraksi PKS Sebut UU Cipta Kerja Telah Rugikan Petani dan Melahirkan Rezim Impor

Baca Juga: DPR Soal Impor Garam: Pejabat Seringlah. Jalan-Jalan Ketemu Petani Garam agar Tahu Jeritan Hati Petani

Melalui bukunya tentang kaidah fikih, Imam Jalaluddin al-Suyuthiy menjelaskan sebuah kaidah "adat yang sudah turun-temurun menjadi sebuah kebiasaan".

"Dalam penjelasannya, mayoritas ulama berpendapat bahwa adat tersebut kalau sudah menjadi kebiasaan di sebuah daerah, maka tidak dimaknai sebagai syarat jadinya riba dari sebuah manfaat/kelebihan pembayaran atas piutang. Itu apabila manfaat/kelebihan pembayaran tersebut disyaratkan di awal perjanjian, sedangkan apabila tidak disyaratkan maka tidak menjadi masalah," katanya.

Bahkan Nabi SAW. dalam sebuah kesempatan pernah menyuruh Bilal utk membayar utang pembelian kuda kepada Mu'adz dengan memberi tambahan.

Baca Juga: Tolak Rencana Impor Beras 1 Juta Ton Tahun 2021, Kebijakan ini Merugikan Petani Saat Panen Raya

Baca Juga: Dorong Potensi Petani di Sukabumi, Anggota DPR Fasilitasi Pelatihan Pertanian

"Sehingga berdasarkan kaidah tersebut, barang gadaian yg diambil manfaatnya oleh penerima gadai, atau tambahan pembayaran utang yang diberikan secara sukarela oleh yabg berhutang, bukanlah riba menurut pendapat yg lebih benar alias halal hukumnya. (Al-Asybah wa al-Nazha'ir, 151)," katanya.

Hal ini ditegaskan pula oleh Imam Ibn Hajar al-'Asqalaniy saat menjelaskan ucapan Abdullah bin Salam, bahwa manfaat yg diambil dari piutang diangap sebagai riba hanya apabila adanya manfaat itu disyaratkan oleh yang memberi hutang. (Fath al-Bariy syarh Shahih al-Bukhariy, VII/131).

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah