Dengan demikian, Fahmi berharap, pemerintah dapat membuat mekanisme yang tidak melanggar aturan.
"Agar, manfaat bantuan dapat diterima oleh masyarakat diluar DTKS. Terutama tenaga pendidik juga sekolah sekolah swasta yang Greadnya kurang kuat, bisa diberi bantuan," tegasnya.
Fahmi menegaskan, tidak ada alasan untuk menghambat atau tidak membayar guru ekskul. Sebab, dana Bos juga tidak berhenti.
"Semua sekolah tetap menerima dana BOS. Salahsatu alokasinya untuk tenaga kependidikan yang ada di sekolah, jadi tetap hak mereka harus diberikan atau honornya harus dibayarkan," pungkasnya.***