JURNAL SOREANG - Diduga melanggar Undang-undang Pemilu, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dilaporkan sejumlah warga Kabupaten Bandung.
Sebagai Pejabat Negara, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum terindikasi melanggar UU pasal 71 tahun 2016 tentang tahapan Pilkada.
Hal tersebut dikatakan Dadang Rusdiana, yang akrab disapa Darus mengatakan, sebagai warga Kabupaten Bandung menilai Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah mencederai hati masyarakat.
Baca Juga: Teaser Terbaru Joseon Exorcist, Pangeran Chungnyeong Dipaksa Melawan Roh Jahat, 22 Maret 2021
Oleh karena itu, dirinya didampingi kuasa hukum mendatangi Sekretariat Bawaslu Jabar untuk melaporkan tindakan yang dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.
"Saya melaporkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Jabar terkait dugaan pelanggaran tahapan pilkada Kabupaten Bandung," Kata Darus kepada Wartawan di Sekretariat Bawaslu Jabar, Jumat 5 Maret 2021.
Menurut Darus, pihaknya melaporkan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terkait pasangan calon (Paslon) terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bandung (Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan).
Baca Juga: Menginjak Usia 36 Tahun, Pemain Film “5 cm” Raline Shah Berharap Segera Mendapatkan Jodoh
"Sebagai pejabat Negara, pak Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum dipandang melanggar UU Pilkada. Dengan menghadirkan Paslon Bupati dan Wakil Buoati Bandung terpilih pada pelantikan Pj Sekda Kabupaten Bandung," katanya.
Darus menjelaskan, pada 27 Febuari 2021 lalu, Gubernur Jabat menerima paslon terpilih di kantor Gubernur, dan diupload oleh Dadang Supriatna sebagai Cabup.