Kekosongan! Masa Kerja Bupati Bandung Dadang Naser Berakhir, Wawan: Jadwal Sertijab Menunggu Informasi Pemprov

- 16 Februari 2021, 17:11 WIB
BUPATI Bandung, Dadang Naser.* /DOK PIKIRAN RAKYAT
BUPATI Bandung, Dadang Naser.* /DOK PIKIRAN RAKYAT /

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, akan mengalami kekosong jabatan Bupati dan Wakil Bupati. 

Kekosongan tersebut, bertepatan dengan berakhirnya masa Jabatan Dadang M Naser dan Gun Gun Gunawan sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada 17 Februari 2021.

Dengan berakhirnya masa kerja Bupati dan Wakil Bupati Bandung periode 2016-2021 tersebut, akan menyisakan kekosongan jabatan.

Baca Juga: IRMA Jabar Minta Generasi Muda Jangan Mogok Dakwah Hanya Karena Pandemi

Sebab, sampai dengan H-1 berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Pemkab Bandung belum menerima Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih, karena sedang proses mahkamah konstitusi (MK)

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan, menurutnya, karena Jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih masih menunggu keputusan MK. Maka, Jabatan sementara Bupati di pegang Sekda.

"Sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kemendagri, untuk sementara sebelum ditunjuknya Penjabat Bupati oleh Pemerintah Provinsi maupun dilantiknya Bupati Terpilih, maka Sekretaris Daerah (Sekda) akan ditugaskan menjadi Pelaksana Harian (Plh)," kata Wawan di Soreang, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Viral: Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terungkap di Ciwidey, Bandung, Pelaku Ternyata Bapak Angkat Korban

Menurut Wawan, sementara jabatan Plh Bupati mengacu pada SE Mendagri. Hal itu, sambil menunggu pemprov Jabar menunjuk PJ atau pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Jadi namanya Plh Bupati ya, itu sampai ditunjuknya Penjabat Bupati oleh Pemerintah Provinsi atau dilantiknya Bupati Terpilih," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x