Masa PPKM, Sebulan Sebar 7 Ribu Masker, Ini Permintaan Polisi Kepada Warga

- 4 Februari 2021, 17:22 WIB
Kapolsek Baleendah Polresta Bandung, AKP Sungkowo, SH.,MH., membagikan masker pada saat Operasi Yustisi kepada penumpang Bis yang melintas di Kawasan Simpang, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kamis 4 Februari 2021.
Kapolsek Baleendah Polresta Bandung, AKP Sungkowo, SH.,MH., membagikan masker pada saat Operasi Yustisi kepada penumpang Bis yang melintas di Kawasan Simpang, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kamis 4 Februari 2021. /Yusup/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polresta Bandung dan Polsek jajaran gencar melakukan operasi yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Setiap harinya, petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, dan Linmas secara rutin melaksanakan giat operasi yustisi dari pagi sampai malam hari.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo mengatakan, salah satu kegiatan dalam operasi yustisi adalah pembagian masker kepada masyarakat.

Baca Juga: Teddy Gusnaidi Sebut AHY Tidak Mengerti Isu Kudeta, Yan A Harahap: Di situ Kadang Saya Merasa Geli

"Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II, Polsek Baleendah Polresta Bandung sudah memberikan masker sebanyak 7 ribu buah," jelas Sungkowo kepada Jurnal Soreang, usai giat pembagian masker di Simpang Lima Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 4 Februari 2021.

Polsek Baleendah mematok target 1 bulan paling sedikit harus mencapai 7 ribu masker yang dibagikan kepada masyarakat, dan diharapkan jumahnya lebih dari itu.

"Pembagian masker ini dilakukan supaya masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga protokol kesehatan (prokes)," tegasnya.

Baca Juga: 15 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Cirebon Kota

Mengingat masa pandemi masih terus berlangsung, pembagian masker akan terus dilakukan setiap harinya untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Terkait giat ini, Kapolsek menambahkan, peraturannya jelas tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x