15 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Cirebon Kota

- 4 Februari 2021, 17:15 WIB
Jajaran Polres Cirebon Kota memperlihatkan barang bukti narkoba dari 15 tersangka yang diamankan
Jajaran Polres Cirebon Kota memperlihatkan barang bukti narkoba dari 15 tersangka yang diamankan /Andik /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan 15 tersangka pengedar narkotika.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan saat konferensi pers di halaman mako setempat, Jl Veteran no 5,Kota Cirebon, Rabu 3 Februari 2021.

"Kami mengamankan 15 tersangka dari hasil 10 pengungkapan kasus dengan sejumlah barang bukti dan mereka yang rata-rata meeupakan pengedar tersebut kami tangkap dalam kurun Januari 2021,” kata AKBP Imron Ermawan didampingi Kasat Res Narkoba, IPTU Muhammad Ilham dan Kasubag Humas IPTU Ngatidja.

Baca Juga: Dua Stasiun Televisi Ini Banyak Melanggar, KPI Jatuhkan Sanksi dan Minta Evaluasi

Disebutkannya, dari para tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 2,4 gram, tembakau sintetis 200 gram dan ribuan pil sediaan farmasi tanpa izin serta HP yang digunakan oleh para tersangka saat melakukan transaksi.

"Untuk modus peredaran narkotika di Kota Cirebon ini, mereka menggunakan sistem yang lama, seperti sistem tempel dan bertemu langsung," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 Bukan Hanya Kewajiban Pusat dan Kabupaten, Ini Kata Ketua Harian Satgas

“Dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 20 tahun penjara, dan minimal lima tahun penjara,” tutup Imron.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x