Padahal dulu, kata Djada, ada aturan bahwa jika ingin meminjam ke perbankan maka harus ada 2/3 sisa gaji yang dimiliki. Namun saat ini, aturan tersebut seperti sudah tidak ada lagi.
Baca Juga: Hasil pemeriksaan Sejumlah Saksi, Marco Panari Diduga Meinggal Karena Tersedak Mi Instan
“Tapi kalau sekarang kayanya enggak. Pokoknya asal ada sisa berapapun, dikasih aja terus (pinjaman),” tegasnya.
Djadja menambahkan, selain di Soreang, Koperasi Guru juga ada di Kecamatan Kutawaringin dengan total anggota mencapai 500 orang.
Dengan penurunan pendapatan tersebut, pihaknya berharap para anggota memiliki kesadaran dan disiplin dalam membayar angsuran pinjaman sehingga aktivitas koperasi bisa terus berjalan.
Baca Juga: Ini Langkah Menparekraf Sandiaga Uno untuk Bangkitkan Pariwisata, Saung Angklung Udjo Juga Dibantu
Kemudian kepada perbankan, pihaknya menyarankan agar tidak memberi pinjaman kepada orang yang memiliki tunggakan di koperasi.
“Kalau ada yang pinjam, kemudian punya KGS, harap dilunasi baru dicairkan. Jadi jangan kesana kesini (pinjamnya),” kata Djada.
Ditahun 2021 ini, pihaknya menargetkan Sisa Hasil Usaha (SHU) KGS diangka Rp300 juta.
Baca Juga: Netizen di China Heboh, Hyun Bin dan Son Ye Jin akan Gelar Acara Ini di Asia