Jabatan Bupati DN dan Wabup Gun Gun Berakhir 17 Februari 2021, Pelantikan Bupati Baru Tunggu Hasil Sidang MK

- 2 Februari 2021, 08:52 WIB
Satu Dekade Pimpin Kabupaten Bandung, Dadang Naser. Jabatan Bupati  Kang DN dan Wakil Bupati Gun Gun Gunawan ditetapkan akan habis pada 17 Februari 2021 ini.*
Satu Dekade Pimpin Kabupaten Bandung, Dadang Naser. Jabatan Bupati Kang DN dan Wakil Bupati Gun Gun Gunawan ditetapkan akan habis pada 17 Februari 2021 ini.* /Dok. Humas Kabupaten Bandung/

JURNAL SOREANG- Pemerhati politik dan dosen, H. Djamu Kertabudi menyatakan, akhir masa jabatan 17 Bupati Bandung Dadang Naser (DN) dan Wakil Bupati Gun Gun Gunawan sudah ditetapkan pada 17 Februari 2021.

Dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 79 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pada Senin, 1 Februari 2021, DPRD Kabupaten Bandung sudah menggelar rapat paripurna dengan acara pokok pengumuman Pimpinan DPRD tentang akhir masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Bandung.

"Proses selanjutnya dari hasil rapat paripurna diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Jabar sebagai wakil pemerintah untuk mendapat penetapan pemberhentian tertanggal 17 Februari 2021," kata Djamu dalam pernyataannya, Selasa, 2 Februari 2021.

Baca Juga: Indeks Kesehatan Meningkat Dalam Kurun Waktu 9 Tahun, Berikut Penjelasan Bupati Bandung

Bersamaan dengan itu Gubernur Jabar mengusulkan kepada Mendagri calon Penjabat Bupati Bandung dari salah seorang pejabat pimpinan tinggi Pemprov Jabar yang kemudian dilantik Gubernur pada 17 Februari 2021.

"Penjabat bupati dengan masa jabatan sampai dengan dilantiknya Bupati Bandung definitif," ujarnya.

Mengenai waktu pelantikan Bupati Bandung.dan wakil bupati definitif yakni pasangan HM Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai pemenang Pilkada 2029, Djamu mengatakan, harus merujuk ketentuan pasal 164A ayat (2) UU No.10 Tahun 2016.

Baca Juga: Rapar Paripurna, DPRD Kabupaten Bandung Putuskan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

"Ketentuan itu berbunyi pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota periode sebelumnya yang paling akhir.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x