Di Akhir Masa Jabatan, Bupati DN Keluarkan Instruksi Pembayaran Zakat bagi PNS

- 18 Desember 2020, 14:33 WIB
STAF BAZNAS Kabupaten Bandung, Ayu, menunjukkan surat instruksi bupatumi Bandung agar para PNS Pemkab Bandung membayar zakat 2,5 persen dari gaji brutonya.
STAF BAZNAS Kabupaten Bandung, Ayu, menunjukkan surat instruksi bupatumi Bandung agar para PNS Pemkab Bandung membayar zakat 2,5 persen dari gaji brutonya. /SARNAPI/

Surat bupati menjadikan pelecut semangat BAZNAS Kabupaten Bandung untuk terus mengumpulkan dana umat untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

"Kami terus melakukan sosialisasi pengumpulan ZIS kepada kecamatan maupun perangkat daerah Pemkab Bandung," katanya didampingi Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Bandung, Ustaz Dadang Abu Hamzah.

Baca Juga: Ternyata untuk Kumpulkan Zakat dan Infak Tak Mudah. Harus Ada Verifikasi Dulu

Lebih jauh Dadang menyatakan, Pemkab Bandung sudah mencanangkan program sejuta Muzakki, namun masih jauh dari harapan.

"Namanya ZIS masih ada anggapan kalau dengan gaji atau tunjangan kinerja (tukin) diambil untuk membayar ZIS, maka akan berkurang. Ini lah matematika dan logika manusia," ujarnya.

Padahal, "matematika" Allah SWT berbeda sebab zakat bermakna berkah, bersih dan berkembang rezekinya."Sesuai dengan ayat dalam QS. At Taubah yang merupakan perintah agar mengambil sebagian dari harta umat Islam untuk berzakat, maka memang kesadaran zakat harua dipaksa. Kalau tak ada paksaan akan susah untuk membayar zakat," ujarnya.

Baca Juga: Seharusnya Ibukota Kabupaten Bandung Tidak Ada Galian C dan Industri Polutan

Kalau ada ASN maupun tenaga honorer yang belum masuk golongan kena zakat, maka bisa dengan membayar infak. "Dengan surat instruksi walikota Bandung saat itu Pak Emil, maka dalam sebulan BAZNAS Kota Bandung mendapatkan zakat PNS Rp 2 miliar. Kami berharap debgan adanya surat instruksi bupati ini bisa terkumpul zakat To 3 miliar/bulan dari sebelumnya sekitar Rp 300 juta/bulan," katanya.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x