Nia-Usman Akan Bawa Dugaan Pelanggaran Dadang-Sahrul di Pilkada Kabupaten Bandung ke Jalur Hukum

- 15 Desember 2020, 20:03 WIB
Ketua Tim Advokasi Nia-Usman, Dadang Rusdiana
Ketua Tim Advokasi Nia-Usman, Dadang Rusdiana /

"Sehingga pasangan Bedas dengan terbuka menjanjikan materi kepada pemilih secara terang benderang. Padahal ini pelanggaran dan jelas-jelas pidana. Sayang saja KPU Kabupaten Bandung bersikap begini," tutur Kang Darus.

Penghitungan suara Pilkada Kabupaten Bandung sendiri, masih berlangsung di KPU Kabupaten Bandung hingga Selasa 15 Desember 2020 petang, namun masih menyisakan belasan kecamatan yang belum melaporkan hasil penghitungan suaranya.

Baca Juga: Kemendikbud Buat Dua Program Baru agar Lulusan Vokasi Terserap Kerja. Lulusan SMK Banyak Nganggur

Meskipun demikian dari kecamatan-kecamatan yang sudah melaporkan, pasangan nomor urut 3 Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan dipastikan unggul dengan selisih suara yang cukup signifikan dari paslon nomor urut 1 Kurnia (Nia) Agustina-Usman Sayogi dan nomor urut 2 Yena Iskandar Ma'soem-Atep.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x