Pengumpulan ZIS Baru Rp 300 Juta Per Bulan. Bila Ada SK Bupati Akan Naik Drastis

- 7 Desember 2020, 13:58 WIB
STAF BAZNAS Kabupaten Bandung sibuk mempersiapkan dokumen untuk pencairan dana operasional UPZ kecamatan, Senin, 7 Desember 2020
STAF BAZNAS Kabupaten Bandung sibuk mempersiapkan dokumen untuk pencairan dana operasional UPZ kecamatan, Senin, 7 Desember 2020 /SARNAPI/

JURNAL SOREANG- Pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang dilaksanakan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bandung baru sekitar Rp 300 juta per bulan atau Rp 3,6 miliar per tahunnya.

Apabila ada surat keputusan (SK) Bupati Bandung soal pembayaran zakat profesi PNS secara otomatis akan membuat lonjakan besar pada penerimaan zakat ini.

"Berkaca kepada penerimaan zakat di Kota Bandung, maka setelah adanya SK Walikota Bandung saat itu Pak Ridwan Kamil membuat penerimaan zakat bisa mencapai Rp 2 miliar per bulan," kata Kabid Pengumpulan ZIS BAZNAS Kabupaten Bandung, Dadang Abu Hamzah, saat pertemuan dengan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) kecamatan di kantor BAZNAS Kabupaten Bandung, Senin, 7 Desember 2020.

Baca Juga: Lagi, Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan 2 Kasus Dugaan Politik Uang Berupa Pembagian Sembako

Lebih jauh Dadang Abu menyatakan, pihaknya sudah bekerja keras menggali potensi zakat dengan mendatangi tiap dinas, badan, maupun lembaga di luar Pemkab Bandung seperti Kodim, Pengadilan Agama dan lain-lain.

"Namun karena pembayaran zakat di kalangan PNS masih bersifat sukarela sehingga penerimaan zakat juga belum maksimal. Dalam sebulan penerimaan Zakat baru sekitar Rp 300 juta per bulannya," katanya.

Apabila ada SK dari bupati soal pembayaran zakat otomatis sebesar 2,5 persen dari gaji atau tunjangan PNS, maka penerimaan zakat bisa melonjak sampai Rp 2 miliar per bulan seperti Kota Bandung.

Baca Juga: Kalau Zakat Optimal, Tidak Ada Warga Miskin di Jawa Barat. Tapi, Terhambat Sifat Manusia

"Bahkan dengan jumlah PNS yang lebih banyak membuat penerimaan zakat Kabupaten Bandung bisa melebihi Kota Bandung. Memang untuk zakat PNS Pemkab Bandung rencananya untuk PNS yang memenuhi nisab atau batas minimal kena zakat, sedangkan PNS yang belum nisab seperti golongan I dan II hanya infak," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x