Otak Pembunuhan Berencana Terhadap Edward Silaban di Kedai Ramen Bajuri Katapang

10 November 2020, 19:33 WIB
Keluarga Edwar Silaban, korban pembunuhan berencana di Kedai Ramen Bajuri Katapang, menunjukan video siarang langsung sidang putusan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa 10 November 2020 /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menjatuhkan vonis seumur hidup untuk dua terdakwa pelaku utama pembunuhan Edward Silaban, Luki Teja dan Ridwan Maulana, dalam sidang putusan yang digelar virtual, Selasa 10 Novmber 2020.

Hal itu tak lepas dari pembuktian yang menunjukam bahwa mereka bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edward di Kedai Ramen Bajuri, Warung Lobak, Desa Gandasari, Kecamatan Katapang beberapa waktu lalu.

Atas putusan itu, kedua terdakwa pun menerima vonis dan tidak mengajukan banding ataupun pikir-pikir terhadap putusan dari majelis yang dipimpin oleh Heru Dinarto.

Baca Juga: Pidato Hari Persatuan Nasional, Presiden Rusia Vladimir Putin Kutip Ayat Al-quran

Putusan tersebut disambut gembira oleh pihak keluarga korban, karena sesuai dengan tuntutan mereka sejak awal.

Putra Sulung korban, Franky Simpson Silaban (35) mengatakan, putusan dari hakim tersebut sudah sangat adil.

"Saya dan keluarga bersyukur banget, karena putusannya sesuai dengan tuntutan jaksa dan keluarga," kata Franky.

Baca Juga: Doa Serba Guna yang Paling Populer

Seperti diketahui, misteri pembuhunan Edward Silaban (59), warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung, diungkap oleh jajaran Polresta Bandung pada awal Februari 2020 lalu.

Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan ketika itu mengatakan, kronologis pengungkapan berawal dari laporan keluarga korban terkait dugaan penyekapan dan orang hilang pada 29 Januari 2020 lalu.

Korban dikabarkan hilang saat hendak menagih utang kepada manajer Kedai Ramen Bajuri di Jln. Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Pernyataannya Soal Milenial Tuai Pro dan Kontra, Ini Sebenarnya Maksud Megawati

Namun hingga beberapa hari kemudian, korban tak kunjung pulang ke rumah dan sama sekali tak memberi kabar serta sulit dihubungi lewat telefon selulernya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kami mengamankan lima orang yang diduga turut serta dalam tindak kejahatan. Sekarang terungkap kemungkinan kejahatannya itu adalah pembunuhan berencana dan dua tersangka utama juga sudah ditangkap," kata Hendra.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka yang sudah diamankan, kata Hendra, kronologis pembunuhan tersebut berawal dari kedatangan korban ke kedai ramen untuk menangih utang. Alih-alih membayar utang, para tersangka justru emosi dan memukul korban dengan menggunakan batu bata.

Baca Juga: Kemendikbud Luncurkan Aplikasi EDS terkait Covid-19

Tak puas sampai di situ, para tersangka juga menusuk leher korban untuk memastikan kematiannya.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bandung kala itu, Ajun Komisaris Agta Bhuana mengatakan, pihaknya mencurigai adanya kasus pembunuhan dibalik hilangnya Edward setelah menemukan beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan.

"Yang pertama adalah korban sempat berkomunikasi dengan istrinya saat sampai di lokasi kedai ramen," kata Agta.

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara Dikabarkan Diperiksa KPK, Diduga Gara-gara Dugaan Kasus Ini

Selain itu, kata Agta, pihaknya juga menemukan sepeda motor korban di kedai ramen tersebut, sehingga polisi langsung melakukan olah TKP di kedai tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya dugaan pembunahan tersebut.

"Dari situ kami amankan lima orang tersangka dan semua barang bukti dugaan pembunuhan berencana. Selain dari barang bukti tersebut, kami juga mendapat pengakuan dari para tersangka yang diamankan," tutur Agta.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler