Banyak Banner Caleg Dipaku di Pohon, Kahpiana: Pokja Penertiban Sedang Melakukan Rekap Penelusuran

11 Desember 2023, 19:25 WIB
Banyak Banner Caleg Terpasang di Pohon Menggunakan Paku, Bawaslu Kabupaten Bandung bersama tim Pokja penertiban sedang melakukan rekap penelusuran /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kahpiana ketua Bawaslu Kabupaten Bandung angkat bicara terkait maraknya pemasangan Banner calon anggota legislatif (Caleg) yang dipasang di Pohon dengan menggunakan paku.

Menurut Kahpiana, pemasangan alat kampanye termasuk banner masuk dalam aturan PKPU nomor 15, di pasal 70 diatur terkait lokasi atau titik yang boleh atau larangan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).

"Dalam PKPU 15 pasal 70 itu jelas, APK dilarang dipasang di sarana taman atau pohon apalagi sampai dipaku," kata Kahpiana saat dihubungi Jurnal Soreang, Senin 11 Desember 2023.

Baca Juga: Miris! Banyak Banner Caleg Dipaku di Pohon, Eyang Memet: 'Bisa Kawalat' Karena Tidak Peduli Lingkungan

Kahpiana menjelaskan, saat ini, pihaknya bersama Pokja penertiban APK sudah melakukan rapat koordinasi dan petugas di wilayah sedang melakukan rekap penelusuran.

"Betul, kami bersama tim Pokja penertiban APK sudah melakukan rapat dan saat ini sedang melakukan rekap, khususnya yang dipasang diluar zonasi yang sudah ditentukan," jelasnya.

Nantinya, Kata Kahpiana, hasil rekap tersebut, akan direkomendasikan secara administrasi kepada KPU.

"Karena peraturannya ada di PKPU, makanya, nantinya yang mengeluarkan keputusan adalah KPU yang juga masuk dalam Pokja kami untuk penertibannya," akunya.

Baca Juga: Ada Flash Sale Mobil, Cek Daftar Promo Bombastis di Puncak 12.12 Birthday Sale

Lebih lanjut Kahpiana juga mengatakan, dirinya juga merasa khawatir dengan adanya pemasangan APK di pohon. Oleh karena itu, Ia berharap hal tersebut bisa ditindak dalam waktu dekat.

"Ya, kami juga merasa khawatir. Semoga rekap segera beres dan penertiban bisa segera dilakukan," katanya.

Sebelum melakukan penertiban, tambah Kahpiana, pihaknya juga sudah memberikan imbauan bahkan surat pemberitahuan kepada seluruh Parpol terkait larangan pemasangan APK di pohon, apalagi menggunakan paku.

"Ya, imbauan kepada seluruh Parpol sudah disampaikan bahkan bersurat dan di media juga sudah kami sosialisasikan," tegasnya.

Baca Juga: Nongkrong Bawa Golok, Remaja di Soreang Diringkus Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung

Kahpiana menambahkan, dalam zona pemasangan APK, KPU sudah mengeluarkan keputusan nomor 585 tentang zona pemasangan APK.

"Dalam keputusan KPU nomor 585 itu, ada lebih dari 500 zona pemasangan APK yang tersebar di kabupaten Bandung, ada katagori jalan desa, jalan lingkungan," jelasnya.

Adapun yang dilakukan rekap penelusuran tim di lapangan, kata Kahpiana, adalah APK yang dipasang di luar zona dan yang dipasang di titik larangan termasuk di taman atau pohon.

"Karena saat ini sedang dilakukan rekap penelusuran, kami harap masyarakat bisa bersabar dan tetap memberikan informasi kepada Bawaslu kalau ada dugaan pelanggaran di wilayah," tegasnya.

Baca Juga: Nongkrong Bawa Golok, Remaja di Soreang Diringkus Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung

Sebelumnya diberitakan, Semarak jelang pesta demokrasi pemilihan presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif (Caleg) mulai dari DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD terlihat dengan banyaknya banner disetiap pelosok dan sepanjang jalan hampir semua titik di Kabupaten Bandung.

Namun, kesemarakan pemasangan alat peraga kampanye tersebut dirusak segelintir oknum tim sukses yang memasang banner di pohon dengan menggunakan paku.

Pantauan Jurnal Soreang di sepanjang jalan raya Soreang-Ciwidey, terpasang puluhan bahkan ratusan banner yang dipasang di pohon dengan menggunakan paku.

Menanggapi hal tersebut penggiat sekaligus pemerhati lingkungan Eyang Memet menyampaikan rasa prihatin dan miris melihat kondisi tersebut.

Baca Juga: Pelaku Balap Liar di Bawah Umur Bakal Diproses Hukum, Kapolresta Bandung Beberkan Alasannya

"Saya sangat merasa prihatin melihat banyak banner Caleg yang dipasang di pohon dan menggunakan paku," kata Eyang Memet saat dihubungi Jurnal Soreang, Senin 11 Desember 2023.

Menurut Eyang Memet, sosialisasi para caleg boleh dipasang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang sudah ditentukan penyelenggara pemilu. Tapi, jangan sampai merusak lingkungan.

"Kalau pemasangan banner sebagai maksud tujuan mereka mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif, tapi jangan dicederai dengan merusak lingkungan," jelasnya.

Eyang Memet dengan tegas mengatakan, menjaga dan merawat lingkungan merupakan tanggung jawab bersama termasuk calon anggota legislatif.

Baca Juga: Rahasia Cantik Ala Titiek Puspa: Tetap Sehat dan Glowing di Usia 86 Tahun

Jadi, jangan sampai tujuan baik mensosialisasikan diri sebagai Caleg, tetapi tidak memperhatikan apalagi sampai merusak lingkungan.

"Kalau caleg memasang banner dengan merusak lingkungan, bisa 'Kawalat' (kena kutukan)," tegasnya.

Oleh karena itu, kata Eyang Memet, dirinya berharap para penyelenggara pemilu baik KPU ataupun Bawaslu Kabupaten Bandung agar memberikan imbauan bahkan sanksi kalau ada banner Caleg Dipaku di pohon.

"KPU dan Bawaslu, bahkan tim sukses dari para Caleg harus bertindak untuk menertibkan hingga mencabut Banner yang dipaku di pohon," tegasnya.

Baca Juga: Validasi Diri: Menghargai Kepentingan Mengakui Perasaan dan Kemajuan Pribadi

Selain kepada penyelanggaraan pemilu dan para tim sukses, Eyang Memet juga meminta kepada Dinas DLH dan Satpol PP dan Dinas PUTR untuk segera berkoordinasi dan bertindak.

"Berbicara lingkungan, semua pihak harus bertindak. Walaupun tidak menanam, kalau merawat dan menjaga memang sudah tanggungjawab bersama," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler