JURNAL SOREANG - Tim Si Jalak Presisi Polresta Bandung meringkus seorang remaja berjenis kelamin laki-laki di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu 9 Desember 2023.
Remaja tersebut diamankan petugas kepolisian lantaran kedapatan sedang nongkrong sambil membawa senjata tajam (sajam) jenis golok.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, yang bersangkutan diamankan bersama salah seorang temannya.
Baca Juga: Pelaku Balap Liar di Bawah Umur Bakal Diproses Hukum, Kapolresta Bandung Beberkan Alasannya
"Pada saat didatangi petugas, beberapa pemuda yang membawa senjata tajam ini melarikan diri. Dikejar, didapatkan beberapa orang. Ada satu orang yang saat melarikan diri, tabrakan," papar Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 11 Desember 2023.
Ditegaskan Kusworo, remaja yang membawa sajam tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka yang membawa sajam tersebut terpaksa harus berurusan dengan polisi dan terancam dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Rahasia Cantik Ala Titiek Puspa: Tetap Sehat dan Glowing di Usia 86 Tahun