Pemdes Beberkan Alasan Penolakan IWPC Soal Penangguhan Revitalisasi Pasar Ciparay Kabupaten Bandung

23 Februari 2023, 09:27 WIB
Kantor Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Rencana revitalisasi Pasar Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus bergulir.

Terkait hal ini, Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC) langsung merespon dengan meminta penangguhan rencana revitalisasi pasar tersebut.

IWPC juga telah melayangkan surat permintaan penangguhan revitalisasi pasar kepada Pemerintah Desa Ciparay.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Aries Waspadai Kesehatan, Taurus Saatnya Berbisnis, Gemini Berusaha Lebih Keras

Diketahui, surat dari IWPC itu bernomor O1/IWPC/1/2023 tertanggal 31 Januari 2023 tentang Permohonan Penangguhan Revitalisasi Pasar Desa Ciparay.

Kepala Desa Ciparay, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Dedi Jumhana mengatakan, surat permintaan dari IWPC soal penangguhan revitalisasi pasar sudah diterima dan dijawab.

"Surat dari IWPC yang dilayangkan itu per tanggal 31 Januari 2023. Dari Pemerintah Desa sudah menjawab pada tanggal 9 Februari 2023," papar Dedi Jumhana, didampingi Ketua Bumdes Ciparay Cahaya, kepada Jurnal Soreang, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga: La Liga : Elche Diprediksi akan Tunduk 1-2 Lawan Real Betis                                                   

Dijelaskan Dedi, surat jawaban Pemerintah Desa kepada IWPC yakni pihaknya dengan berat hati tidak bisa mengabulkan permohonan penangguhan revitalisasi Pasar Ciparay yang diajukan oleh pedagang (IWPC) atau ijin pemilik kios di Pasar Ciparay.

"Hal tersebut karena ini merupakan Program Pemerintah Desa yang sudah dituangkan dalam RPJMDes dan RKPDes melalui MUSDES Tahun 2022," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, dengan dilaksanakannya revitalisasi Pasar Ciparay sudah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ingin Berhenti Merokok? Coba 7 Makanan ini Membantu Menekan Kecanduan Rokok, Ternyata Mudah Didapat dan Murah

Dimana, sambung Dedi, maksud dan tujuan Pemerintah Desa dalam revitalisasi pasar adalah supaya ada perubahan dan peningkatan di berbagai aspek.

"Pertama yaitu fisik, kedua ekonomi, ketiga manajemen, dan keempat adalah sosial," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bumdes Ciparay, Cahaya menambahkan, revitalisasi pasar berdasarkan pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa .

Baca Juga: Tanggal Tua Februari Gaji Makin Hoki! Rezeki 4 Shio Ini Tambah Cair di Akhir Bulan, Cuannya Moncer, OTW Sultan

"Selanjutnya, yakni Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa serta Perbup Nomor 128 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa," imbuh Cahaya.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler