Korban Arisan Incess Buka Suara Perihal Kerugian, Pertanyakan Bagaimana Jika Uang Tidak Kembali?

9 Februari 2023, 17:06 WIB
Suran perjanjian jual beli arisan online. /

JURNAL SOREANG - Menindaklanjuti kasus diduga arisan bodong bernama Arisan Incess yang diberitakan 8 Februari 2023 lalu, Tim Jurnal Soreang kembali menelusuri data dan fakta yang dimiliki korban.

Untuk diketahui sebelumnya, telah dibuat laporan kepolisian yang diterima Polda Jabar atas nama terlapor dengan inisial R, pada 5 Februari 2023. Atas peristiwa pidana Pasal 378 Juncto 372 KUHP.

Korban berinisial C menuturkan, tergiur ikut lelangan dari terlapor R, karena terlapor gigih melobi korban dengan terus menghubungi via WA menawarkan keuntungan dengan jangka waktu pendek.

Baca Juga: Catat! 5 Manfaat Mengkonsumsi Cokelat Hitam bagi Kesehatan, Salah Satunya Mampu Mencegah Penyakit Jantung

Akhirnya korban percaya dan mentransfer 3 kali dengan total Rp25 juta.

Penurutan lain diutarakan oleh SC, yang mengirimkan bukti tangkapan layar kepada tim, berupa status WA yang dibuat terlapor berisikan rincian harga dan kategori produk arisan yang dilelang kan.

Menurut SC, terlapor tidak hanya rajin menawarkan lelangan arisan distatus WA-nya saja, tetapi gencar menawarkan via chat pribadi.

Baca Juga: Ketahui 5 Jeni Sayuran ini Terbukti Mampu Kurangi Kolesterol dan Menjaga Kesehatan Jantung

Berikut contoh promosi yang dilakukan terlapor,

Get 1juta Tgl 23 Desember, minta 750 (untung 250)

Get 5juta Tgl 4 Januari, minta 4juta (untung 1juta)

Penjelasannya, terlapor menawarkan melalui status WA dan juga chat pribadi, lelang arisan untuk tanggal tertentu akan mendapatkan Rp1 juta hanya dengan membayar Rp750 ribu saja.

Baca Juga: Viral! Gitasav Trending Lagi Soal Childfree, Begini Sudut Pandang Childfree Menurut Ajaran Islam

Menurut korban, bahkan terlapor pernah berpromosi pada pukul 2 pagi.

Korban berinisial DS, mengkonfirmasi hal tersebut melalui pesan WA kepada tim,

"Aku juga sama, liat dari status WA nya terlapor, lelang arisan dengan keuntungan yang menggiurkan. Dari Januari saya mulai transfer, giliran waktunya cair malah tidak dicairkan sampai sekarang." akunya.

Baca Juga: Raymond Salgado: Penyanyi Berbakat yang Terkenal Berkat TikTok, Tampil Manis dalam Youtube Cheryl Porter

Menurut DS, alasan lain dirinya tergiur karena ia masih menerima dana cair dari lelangan yang diikuti sebelumnya pada bulan Desember. Ketika DS mengikuti kembali untuk periode (get) Januari, DS tidak kunjung mendapatkan haknya, hingga kasus ini dibawa ke jalur hukum oleh korban-korban lama yang dirugikan cukup besar.

Kerugian DS sendiri diakui kepada tim sebesar Rp12.450.000.-

Sementara korban U, menuturkan terlapor kerap beralasan jika sudah jatuh tempo pencairan, mulai dari lelangan yang diadakan banyak sehingga sudah tidak ada limit transfer, sampai alasan pembeli lelangan sedang menurun pernah dikelitkan terlapor.

Baca Juga: WOW! Stunting di Kabupaten Garut Turun Hingga 11,65 dari Angka 35,2% Menjadi 23,6%

Keresahan puluhan korban tentu saja tentang nasib uang mereka, meskipun kecil harapan terlapor mampu mengembalikan, korban tetap berharap agar terlapor mau bertanggungjawab menyelesaikan kewajibannya, terlebih dalam kegiatan lelang arisan yang dijalankan terlapor dilengkapi dengan perjanjian jual beli antara terlapor dengan korban.

Korban juga berharap pihak kepolisian bisa membantu menyelesaikan kasus ini dengan segera.***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Tags

Terkini

Terpopuler