Doni Salmanan Didakwa Rugikan Rp24 Miliar, JPU Catat Jumlah Korban Capai 142 Orang

4 Agustus 2022, 18:40 WIB
Terdakwa Doni Salmanan saat mengikuti sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis 4 Agustus 2022. /ANTARA

JURNAL SOREANG - Sidang perdana dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan digelar perdana di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis 4 Agustus 2022.

Diketahui, crazy rich asal Soreang, Kabupaten Bandung, ini merupakan terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi platform Quotex.

Terkait kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dikarenakan menyebabkan para korban yang mencapai 142 orang mengalami kerugian sebesar Rp24.366.695.782.

Baca Juga: Barisan Menuju Perubahan, DPC Demokrat Kabupaten Bandung Rekrut Sejumlah Tokoh Hingga Mahasiswa

"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," kata JPU yang diketuai Romlah dalam sidang yang digelar di PNBB, Kamis 4 Agustus 2022.

Dalam dakwaannya yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim, Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex. 

"Para korban itu mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran," ujarnya.

Baca Juga: Waduh! 5 Pemain Legendaris Barcelona Ini Tidak Mendapatkan Penghargaan yang Layak, Ada David Villa

Dijelaskannya, penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.

Dari unggahan YouTube itu, lanjutnya, Doni Salmanan juga mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. 

Menurutnya, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat. 

Baca Juga: Membanggakan! 5 Tunggal Putra Badminton Indonesia yang Paling Berprestasi dan Terkenang Sepanjang Masa

Ditambahkannya, tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube dan agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex. 

Sebab, sambungnya, Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.

Menurut Jaksa, Doni juga membuat grup di aplikasi perpesanan Telegram untuk menghimpun para pengikutnya yang telah mendaftar aplikasi Quotex. 

Baca Juga: Pengalaman Suka Duka Kerja di Panti Jompo, Yakin Masih Mau Kerja Jadi TKI di Taiwan?

Selain itu, Doni juga menjelaskan cara-cara berinvestasi di aplikasi Quotex kepada para korbannya.

"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup. Namun ketika mencoba bermain beberapa kali, seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," paparnya.

Baca Juga: 200 Outlet 30 Kota, Omzet Bulanan Rp1 Miliar, Usaha Dawet Kemayu Bangkit dari Keterpurukan Berkat Dukungan BRI

Terkait hal ini, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan ke satu.***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler