Kabar Gembira! Anda Wajib Pajak Akan Mendapat Insentif Penghapusan Denda, Berikut Penjelasan Bapenda

7 April 2022, 13:48 WIB
Erwan Kusumah, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Untuk Optimalnya pelayanan masyarakat Diimbau mengurus administrasi langsung ke kantor pelanayan Bapenda Kabupaten Bandung di Soreang. /Rustandi /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Bandan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, mengeluarkan kebijakan insentif penghapusan denda pajak daerah.

Kebijakan tersebut dilakukan Bapenda menindaklanjuti program Bupati Bandung dalam meningkatkan pemulihan ekonomi pada pandemi covid 19.

Kebijakan atas insentif penghapusan denda pajak tersebut, tertuang dalam peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku sejak 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Ternyata! Cristiano Ronaldo Pernah Ditolak oleh 5 Wanita Cantik, Siapa Saja Mereka, Simak Penjelasanya

"Sesuai dengan program pak bupati, kami melaksanakan regulasi yang tertuang dalam Perbub tentang insentif penghapusan denda pajak daerah," kata Erawan Kusumah kepala Bapenda Kabupaten Bandung kepada wartawan, Kamis 7 April 2022.

Melalui Adid Nurulloh Kepala Bidang (Kabid) Pajak II, Erwan menjelaskan, Insentif penghapusan denda pajak daerah tersebut berlaku bagi wajib pajak yang membayar pada 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang.

"Ya, para wajib pajak yang punya piutang pajak bumi dan bangunan sejak tahun 1994 hingga 2021 akan dihapuskan denda," kata Adid.

"Insentif itu berlaku, bagi para wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB atau Pajak Daerah mulai 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang," sambungnya.

Baca Juga: Bintangi Serial Terbaru, Tatjana Saphira Bakal Jadi Han Soo Hee Versi Indonesia

Pemberian insentif penghapusan denda pajak tersebut, kata Adid, merupakan kepedulian Bupati Bandung kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.

"Pak Bupati memang sangat peduli kepada masyarakat, khususnya pasca pandemi Covid-19. Agar bisa membantu masyarakat, beliau memberikan insentif penghapusan denda pajak," akunya.

Adid menjelaskan, pasca pandemi covid-19 masyarkat membutuhkan dukungan untuk pemulihan ekonomi.

Oleh karena itu, dimasa tradisi pandemi ke endemi covid 19, diberikan insentif agar perekonomian masyarakat bisa kembali normal.

Baca Juga: Pasca Penetapan Tersangka Doni Salmanan, Bareskrim Polri Periksa 61 Saksi dan Telusuri Sosok Pemilik Quotex

"Pak bupati menginginkan adanya pemulihan dan peningkatan ekonomi masyarakat, geliatnya bisa terlaksana dengan berbagai stimulan salah satunya melalui insentif penghapusan sanksi denda pajak daerah," akunya.

Adid menambahkan, untuk teknis pembayarannya para wajib pajak harus membayar melalui bank BJB yang ada disekitaran Bapenda.

"Ya harus ke BJB yang ada di Bapenda, karena nantinya ada surat pernyataan yang harus ditanda tangani oleh wajib pajak, andai keuangan mereka kurang, saat melakukan pembayaran," katanya.

Lebih lanjut Adid menegaskan, sistem pembayaran PBB dan pajak daerah dalam program insentif harus host to host antara petugas Bapenda dengan pihak bank BJB.

Baca Juga: Bijak! CR7 Cristiano Ronaldo Kirimkan Pesan Pada Kritikus yang Mempertanyakan Masa Depannya bersama MU

Sehingga, kata Adid, permohonan penghapusan denda pajak dari wajib pajak segera dapat direalisasikan pembayarannya di bank bjb.

Untuk mengantisipasi membludaknya atau kerumunan wajib pajak di kantor Bapenda, pihaknya akan menyediakan beberapa mobil layanan pajak yang terkoneksi dengan bank BJB.

"Nanti kita siapkan berapa unit mobil layanan untuk mengantisipasi kerumunan dan optimalnya pelayanan kepada wajib pajak," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler