Bupati Bandung 'Bongkar Pasang' Jabatan ASN Kabupaten Bandung, Berikut Tanggapan Jamparing Institut

9 Maret 2022, 20:19 WIB
Dadang Risdal Aziz, Ketua Jamparing Institut Pemerhati Kebijakan pemerintah /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pasca pelaksanaan rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mendapat tanggapan berbagai pihak.

Selasa 8 Maret 2022, Bupati Bandung Dadang Supriatna kembali melakukan pelantikan rotasi dan mutasi 166 ASN.

Menanggapi hal tersebut, Dadang Risdal Aziz ketua Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah mengatakan, perpindahan ASN tersebut sudah dilakukan berulang dengan tenggat waktu yang tidak terlalu jauh.

Baca Juga: 7 Sekolah Tertua di Dunia yang Kini Masih Beroperasi, Ada yang Hanya Terima Siswa Laki-laki

"Kalau melihat dari maksud suatu rotasi, sejatinya adalah memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengembangkan karier yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi atau perangkat daerah," kata Dadang Risdal Aziz kepada Jurnal Soreang, Rabu 9 Maret 2022.

Menurut Risdal sapaan akrab ketua Jamparing Institut, tujuan perpindahan rotasi dan mutasi adalah memberdayakan ASN, jabatan pelaksana secara optimal sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi pendidikan guna melaksanakan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.

"Sesuai tujuan, pelaksanaan rotasi dan mutasi untuk meningkatkan kompetensi pelaksanaan tufoksi ASN di setiap perangkat daerah," jelasnya.

Sehingga, formasi perpindahan ASN disusun dan ditetapkan prosentase kuotanya berdasarkan analisis kebutuhan pegawai yang ditetapkan setiap tahun anggaran oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang ditunjuk berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Daftar 30 Pemain Timnas Selandia Baru untuk Kualifikasi Piala Dunia 2022 Qatar, Berikut Klub Asalnya

"Pelaksanaan rotasi dan mutasi itu kan berdasarkan analisi kebutuhan dalam meningkatkan pelayan publik," tuturnya.

Namun, menilik dari rangkaian mutasi yang dilakukan oleh Bupati Bandung belum lama ini tentu akan membuat konsekuensi tersendiri baik untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun untuk ASNnya sendiri.

"OPD yang telah menyusun berbagai program kegiatan tentu sangat membutuhkan tenaga handal dan profesional dari ASN," katanya.

hal itu, merupakan sebuah simbiosis yang wajar guna kelancaran dan kesuksesan setiap program kegiatan yang telah tersusun secara keseluruhan.

Baca Juga: Tidak Ada Nama Mario Balotelli, Inilah 5 Pemain Termahal Timnas Italia, Optimis Lolos Piala Dunia 2022?

"Dikhawatirkan dengan kegiatan rotasi yang terlalu sering ini akan menimbulkan suasana yang tidak baik, disharmoni dan kontraproduktif dilingkungan pemkab Bandung," jelas Risdal.

Kalaupun alasan sedang dalam mencari formasi yang pas sesuai job deskripsi, kata Risdal, harus sesuai tahapan proses dan hasil penilaian kecakapan kinerja.

"Ada beberapa orang ASN yang terkena rotasi, lalu menempati jabatan baru lalu kemudian kembali dirotasi untuk menduduki jabatan lamanya kembali," katanya.

"Ini seperti sedang main puzzle, coba-coba, bongkar pasang, hal ini tentu sangat jauh dari prinsip efektif dan efisiensi," jelasnya.

Baca Juga: Affiliator Binary Option Doni Salmanan Banyak Dihujat, Ibunya Berikan Respon Mengejutkan, Begini Katanya

Seharusnya, kata Risdal, Bupati harus lebih mengoptimalkan lembaga baperjakat dan dinas kepegawaian guna menyusun dan mengisi SOTK yang sesuai kebutuhan.

"Jangan ada kesan, pelaksanaan rotasi dan mutasi itu terkesan uji coba atau hanya bongkar pasang jabatan ASN,"pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler