Sempat Viral di Medsos, Komplotan Curanmor Gunakan Senpi Palsu di Dayeuhkolot, Bandung, Diringkus Polisi

22 September 2021, 14:43 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan (tengah) menunjukan barang bukti berupa senjata api palsu saat ekpose kasus pencurian di Mapolresta Bandung, Rabu 22 September 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang


JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil meringkus komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Para pelaku yang berhasil diringkus, aksinya sempat viral di media sosial (medsos).

Dalam pengungkapan ini, selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 30 unit sepeda motor.

Baca Juga: Anggota Komisi II DPR RI Arif Wibowo: Secara Prinsip, Nasib Indonesia Ada di Tangan Mendagri

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, penangkapan komplotan spesialis pencurian sepeda motor ini berawal dari laporan korban pencurian.

Terkait kasus ini kata Hendra, kemudian petugas langsung bergerak cepat san melakukan pendalaman, berdasarkan laporan tersebut dan berhasil mengamankan 10 orang tersangka.

“Kejadian pencurian ini sempat viral di media sosial. Dan terlihat pelaku melakukan aksinya di Wisma Okke, Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Dimana salah seorang pelaku membawa senjata berjenis pistol dan berhasil membawa 2 (dua) unit kendaraan yang terparkir di halaman Wisma," ungkap Hendra dalam keterangannya di Mapolresta Bandung, Rabu 22 September 2021.

Hendra menjelaskan, dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan 10 orang tersangka dan dua orang masih dalam pengejaran alias DPO.

Baca Juga: Siap-Siap! DPR RI Minta Rumah Sakit Siaga Antisipasi Gelombang Ketiga Covid-19

Modus yang mereka gunakan tambah Hendra, adalah dengan cara merusak kunci gembok pagar, kemudian mengambil sepeda motor dan membawanya.

"Mereka hanya membutuhkan waktu kurang dari 1 menit untuk melakukan aksinya. Kemudian barang hasil curian dijual ke penadah yang memang sudah bekerjasama dengan komplotan ini,” jelasnya.

Setelah berhasil merusak kunci gembok gerbang Wisma, papar Hendra, kemudian pelaku menodongkan senjata berjenis pistol kepada korban dan selanjutnya ini langsung membawa sepeda motor korban.

Dalam kasus ini jelas Hendra, jajarannya juga mengamankan seorang penadah diduga menampung hasil kendaraan curian.

Baca Juga: 19 Peluang Usaha Rumahan yang Tidak Ada Matinya dengan Modal Kecil

"Penadah yang diamankan bernama Abun. Adapun peran para tersangka Sandi Alias Jabrig berperan melakukan pencurian dan yang mana menodongkan korek api berbentuk senjata pistol untuk menakuti para korbannya," ujarnya.

Sedangkan tersangka LKS sambung Hendra, berperan membantu mendorong untuk mengeluarkan kendaraan yang sudah di rusak kunci kontaknya.

Kemudian tersangka AS beperan sebagai Joki dan mengamati daerah sekitar, dan menjual hasil barang curian. Sedangkan Odeng berperan sebagai Joki dan mengamati daerah sekitar, kemudian menjual hasil barang curian.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 30 unit sepeda motor, dan mereka dijerat pasal 363 mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara,” imbuh Kombes Pol Hendra Kurniawan.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler