Pemkab Bandung Kembali Beri Insentif Pajak Daerah, Ini Syarat dan Ketentuannya

4 Agustus 2021, 12:53 WIB
WAJIB antre mendapatkan insentif pajak di Kantor Bapenda Kabupaten Bandung di Soreang, 2020 lalu /Portal Bandung Timur/Neni Mardiana/

JURNAL SOREANG - PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang membuat dunia usaha terus dirundung kesulitan.

Apalagi di samping bisnis yang lesu, pelaku usaha juga tetap memiliki kewajiban yang harus ditunaikan, yaitu membayar pajak.

Oleh karena itu, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah Kabupaten Bandung kembali memberikan insentif pajak.

Baca Juga: Tiga Keuntungan Sekaligus bagi Wajib Pajak Pemilik Kendaraan Bermotor Mulai 1 Agustus 2021 Ini

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, insentif pajak daerah tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 Tahun 2021.

Pria yang akrab disapa kang DS itu menambahkan, saat ini piutang dari pajak daerah di Kabupaten Bandugn masih sekitar Rp500 miliar.

Hal itu tak lepas dari sulitnya masyarakat dan pelaku usaha dalam mencari nafkah di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mulai 1 Agustus 2021 Pemprov Jabar Hapus Denda Pajak, Bea Balik Nama, dan Tarif Progresif Kendaraan

Untuk menarik potensi tersebut masuk dalam penghasilan daerah, maka pemkab Bandung memberi intensif penghapusan denda.

"Dengan adanya penghapusan denda tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakannya dan pendapatan daerah semakin meningkat serta menjadi stabil," ujar Kang DS.

kang DS mengakui, jika pemerintah tidak teliti dalam penganggaran, termasuk mengoptimalkan potensi pendapatan, dikhawatirkan kegiatan pemerintah akan kolaps.

Baca Juga: Triple Untung Plus: Pemprov Jabar Hapus Denda Pajak, Bea Balik Nama, dan Tarif Progresif Kendaraan Bermotor

Tidak terkecuali anggaran Rp80 miliar untuk pelaksanaan vaksin dan penanganan covid bisa terganggu.

"Uang ini betul-betul berguna untuk pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Kita tidak tahu covid sampai kapan, namun bila masyarakat kabupaten Bandung sudah divaksin, sedikitnya dapat menambah antibodi, dan dapat mengurangi resiko terpapar virus korona," kata Kang DS.

Oleh karena itu, Kang DS mengimbau kepada para pengusaha untuk tetap taat pajak.

Baca Juga: Arya Saloka, Pemeran Aldebaran, Ternyata Peduli kepada Wacana Pemerintah Tarik Pajak Pedagang Bakso

"Kami paham pengusaha sedang mengalami kesulitan apalagi kondisi PPKM Darurat, karena harus mengurangi kapasitas sampai 50 persen bahkan ada yang tutup. Namun kami mohon bantuan dan kerjasamanya, karena pajak ini bukan untuk pribadi, tapi untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan pembangunan daerah di kabupaten Bandung, termasuk untuk pelaksanaan vaksinasi," katanya.

Dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 44 20121 sendiri, Pemkab Bandung memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda PBB-P2 dari tahun pajak 1994 sampai dengan tahun pajak 2020.

Insentif lainnya antara lain penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir dan Pajak Air Bawah Tanah, dari masa pajak Januari 2020 sampai Juni 2021.

Baca Juga: Anggota DPR: Daripada Pajakin Sembako, Pendidikan dan Kesehatan Lebih Baik Pemerintah Evaluasi Dirjen Pajak

Insentif penghapusan dan administrasi atau denda tersebut dapat diterima wajib pajak, dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan.

Selain itu, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan bersedia membayar seluruh tunggakkan apabila sudah dihapuskan sanksi administrasi/denda. Melampirkan SPPT PBB - P2, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp.10.000,-.

Untuk mempermudah layanan insentif penghapusan sanksi administrasi atau denda, wajib pajak bisa langsung datang ke kantor BAPENDA Kabupaten Bandung, menghubungi Susy Yuwartika, SE., M.Si (WA 0852 2050 8499), Karyawan Ramdani, S.Ip (WA 0812 2031 0990), Haris Suwandi, S.Sos (WA 0812 2269 6902).

Baca Juga: Waduh, Persalinan Diwacanakan juga Kena Pajak Seperti Rencana Pajak Sembako

Wajib Pajak juga dapat menghubungi melalui layanan online di email :

layananpembebasandendapbb@gmail.com (PBB) dan
layananpembebasandendapdl@gmail.com (Non PBB).

"Bayarlah pajak secara tepat waktu, insha Allah untuk kelangsungan pembangunan masyarakat dan daerah kabupaten Bandung. Mudah-mudahan dengan adanya intensif penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Daerah di tengah PPKM Darurat ini, dapat membantu masyarakat kabupaten Bandung. Dan dapat menggeliatkan ekonomi masyarakat," tutur Kang DS.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler