JURNAL SOREANG - Guna mencegah penyebaran virus corona, personel Polsek Cikancung Polresta Bandung membubarkan acara Club motor di Sepajang Jalan Raya Cijapati Desa Mekarlaksana, Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung, Minggu 6 Juni 2021.
Kapolsek Cikancung Polresta Bandung AKP Iwan Cahyadi melalui Kanit Sabhara Polsek Cikancung Ipda Asep Dadan bersama Kanit Intel Polsek Cikancung Polresta Bandung Ipda Ahmad Nurdin bersama Personil Piket Fungsi melakukan pembubabaran kegiatan acara motor tersebut.
Langkah tegas tersebut dilakukan, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, karena acara pertemuan dari Club sepeda motor itu sangat bermanfaat atau mengumpulkan banyak orang.
“Karena mungkin menjadi kerumunan, makanya kita bubarkan. Selain itu kegiatan tersebut juga tidak mengantongi izin,” tegas Ipda Ahmad Nurdin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Senin 7 Juni 2021.
Ahmad menyebutkan, dalam pembubaran itu pribadi tentu melakukannya dengan cara-cara humanis.
Dalam pembubaran ini lanjut Ahmad, personil Polsek Cikancung memberikan pemahaman dan himbauan kepada panitia penyelenggara dan seluruh peserta komonitas yang hadir di lokasi.
“Personil memberikan teguran dan pembinaan kepada para peserta, semua pulang kerumah masing-masing,” tutur Ahmad.
Pihaknya akan terus melaksanakan patroli dalam masa pandemi Covid-19, dengan sasaran Kerumunan masa yang masih ditemukan berkerumun.
Patroli dilakukan secara dialogis mengajak masyarakat ikut mencegah penyebaran Covid-19.
“Apabila kita menemukan warga ada yang berkerumun kita beri himbauan dan membubarkannya,” terang Ahmad.
Ahmad menambahkan, upaya ini dilakukan sebagai tindak lanjut koordinasi koordinasi untuk kopimda daerah terkait dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan covid-19.
Tujuannya sambung Ahmad, adalah untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus yang semakin hari semakin meluas.
“Kita terus akan mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19,” pungkas Ipda Ahmad Nurdin.***