DPRD Kabupaten Bandung Gelar Sidang Paripurna, Bupati Bandung Setujui Raperda Ekraf dan Minol

2 Juni 2021, 19:39 WIB
Unsur Pimpinan DPRD, Setwan foto bersama dengan Bupati Bandung dan Wakil Bupati Bandung usai rapat paripurna, Rabu 2 Juni 2021. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bandung menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) yakni Raperda Ekonomi Kreatif (Ekraf) dan Raperda Minuman Beralkohol (Minol).

Bupati Bandung M.Dadang Supriatna mengatakan kedua raperda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan diharapkan bisa dijadikan pedoman untuk bisa melakukan program kegiatan di Kabupaten Bandung.

"Disetujuinya dua raperda ini merupakan suatu langkah awal yang tentu harus disikapi bersama dan diikuti oleh semuanya. Mudah-mudahan kedua raperda ini ke depan bisa diimplementasikan sesuai dengan harapan dan keinginan warga masyarakat Kabupaten Bandung," kata Dadang usai Sidang Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Rabu 2 Mei 2021.

Baca Juga: Siswa SMP Al Masoem Berhasil Meraih Medali Perak pada Olimpiade Sains Indonesia

Dengan disetujuinya kedua raperda ini, kata kang DS sapaan akrab Bupati Bandung, maka langkah berikutnya setelah disahkan, perda akan disebarluaskan disosialisasikan oleh Pemkab Bandung dan stakeholder terkait, sehingga perda ini betul-betul bisa bermanfaat.

"Juga dijadikan acuan atau pedoman terhadap langkah-langkah yang harus dilakukan ke depannya. Terutama dari Perda Minol ini bagi cafe ataupun pedagang minol, harus sesuai dengan rujukan dengan apa yang tercantum di dalam perda nantinya," jelasnya.

Begitu pula dalam Raperda Ekraf yang merupakan salah satu langkah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang merupakan perintah dan instruksi dari pemerintah pusat. 

"Maka kita di daerah harus bisa mengiplementasikannya. Dan dalam Raperda Ekraf ini nantinya tergambarkan dalam sebuah anggaran yang lebih spesifik bagi pengembangan ekraf di Kabupaten Bandung," jelasnya.

Baca Juga: Tiara Andini Terkagum Karena Lagu Terbarunya ‘Hadapi Berdua’ yang Hanya Dibuat Kurang dari Satu Jam

Dalam Raperda Ekraf juga terdapat klausul anggaran untuk program DS UMKM atau Dana Solusi untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. "Program DS UMKM ini untuk menghidupkan kembali para pelaku UMKM dan pembuatan koperasi-koperasi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Komite Ekonomi Kreatif Kabupaten Bandung, Rakha Wahyu mengapresiasi atas disetujuinya Raperda Ekraf Kabupaten Bandung di sidang paripurna. Menurut Rakha, Perda Ekraf merupakan amanat undang-undang, sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019.

Dengan disetujuinya Raperda Ekraf, lanjut Rakha, kini pihaknya bisa bergerak lebih cepat untuk pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Bandung. 

"Setelah Perda Ekraf disahkan, nantinya ada Peraturan Bupati terkait hal teknis pengembangan ekraf. Jadi nanti, langkah awal yang akan kami lakukan adalah mensosialisasikan Perda Ekraf dan lembaga Komite Ekraf Kabupaten Bandung ke tiap dinas terkait dan masyarakat Kabupaten Bandung," katanya.

Baca Juga: Dampak Covid-19! Lalu Lintas Masyarakat Berkurang, Kantor Imigrasi Bandung Sepi Pemohon Paspor

Rakha mengakui pihaknya juga akan menindak lanjut rencana anggaran untuk dibangunnya Gedung Bandung Bedas Creative Center. 

"Untuk lahannya, Pemda Kabupaten Bandung yang menyediakan. Sementara untuk anggaran pembangunan gedungnya dari Pemprov Jabar sebesar Rp15,5 miliar," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler