Kembali Beroperasi! Hasil Evaluasi, Bupati Bandung Terbitkan Surat Edaran. Berikut Penjelasannya

17 Mei 2021, 07:33 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna didampingi Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan dan Camat Kertasari, berbincang dengan Kadisparbud Jabar, Dedi Taufik disela-sela kegiatannya yakni meninjau salah satu tempat wisata di wilayah Pacira, Kabupaten Bandung, Minggu 16 Mei 2021. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/Humas Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung, HM. Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/1076/DISPARBUD Tentang Hasil Evaluasi Aktivitas Kepariwisataan.

SE itu dikeluarkan dan ditujukan kepada seluruh pengelola tempat wisata di Kabupaten Bandung.

"Surat Edaran ini merupakan hasil pemantauan lapangan dan rakor (rapat koordinasi) Satgas Covid Kabupaten Bandung," ungkap Bupati Bandung, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang Jurnal Soreang, Minggu 16 Mei 2021.

Baca Juga: Perdana Menteri Israel Menolak Damai Sebelum Hamas Hancur

Kang DS sapaan akrabnya menguraikan, poin-poin dalam SE tersebut, antara lain memperbolehkan kawasan wisata alam untuk beroperasi.

"Dengan catatan memperketat protokol kesehatan (protkes), membatasi kapasitas hingga 50 persen dan membatasi waktu kunjungan hingga pukul 16.00 WIB," tegas Kang DS.

Kang DS menuturkan, pengetatan protkes juga ditujukan bagi pengelola usaha akomodasi dan makan minum. Yaitu hotel, penginapan, restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya.

Sama halnya dengan tempat wisata alam tambah Kang DS, pembatasan kapasitas 50 persen juga diterapkan di tempat usaha makan minum. Namun jam operasional lebih panjang, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Serangan Israel Telah Menewaskan lebih dari 3.000 Anak Palestina dalam 20 Tahun Terakhir

"Untuk tempat wisata tirta seperti kolam renang, Waterboom dan sejenisnya, ditutup sampai waktu yang akan ditentukan lebih lanjut," papar Kang DS.

Lain halnya dengan kolam rendam atau pemandian air panas, lanjut Kang DS, meskipun sejenis wisata tirta namun masih diperbolehkan untuk beroperasi.

"Tentunya dengan protkes ketat, kapasitas 50 persen dan menggunakan pembatas di kolamnya, agar pengunjung tidak berkerumun. Kolam hanya untuk berendam, bukan berenang," jelas Kang DS.

Baca Juga: Puluhan Ribu Warga AS Melakukan Aksi Unjuk Rasa Mengecam Tindakan Zinos Israel Terhadap Rakyat Palestina

Lebih lanjut Kang DS menambahkan, satu hal lagi yakni kolam rendam atau pemandian air panas harus mendapat rekomendasi dari camat selalu ketua satgas di kewilayahan.

"Apabila pengelola melanggar apa yang sudah ditetapkan dalam Surat Edaran, maka akan mendapat sanksi sesuai ketentuan," imbuh Kang Dadang Supriatna. ***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler